A. PENDAHULUAN
Hak asasi manusia (HAM) merupakam
sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia khususnya di Indonesia. Setiap
manusia terlahir di dunia ini pasti memiliki hak tersendiri baik itu hak untuk
hidup, hak untuk bebas, dan hak lainnya. Dan setiap orang tidak dapat
mengganggu hak orang lain karena setiap manusia mempunyai hak masing-masing.
Indonesia merupakan
negara hukum yang mana di dalam negara hukum selalu ada pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semua manusia akan mendapat perlakuan
yang sama kedudukannya di dalam hukum, sossial, ekonomi, dan kebudayaan. Indonesia merupakan negara yang mendeklarasikan kemerdekaan 3 tahun
lebih dahulu sebelum ditetapkan DUHAM 1948. Negara Indonesia sangat memperhatikan
penegakan HAM. Dalam upaya memberikan jaminan atas penegakan HAM, materi muatan
HAM dimasukkan dalam Amandemen Kedua 1 2 dan UUD 1945. Di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat ketentuan mengenai HAM.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata
karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia
kita memiliki martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada
dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun.
Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
B. PEMBAHASAN
1. Defini HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa
inggris adalah human rigts dalam Bahasa prencis droits
de i’homme jadi Hak asasi manusia adalah konsep hukum
dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak melekat pada dirinya
karna ia adalah seorang manusia Hak asai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan
kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat
dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling
bergantung.
Secara
konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak
tersebut ‘’dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau
nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini
bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati
oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari
klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok
yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi
manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.
Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat
dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya
harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu
masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam
keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya
perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan
internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak
tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas
dari perbudakan maupun penyiksaan.
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah salah satu anugerah dari Tuhan terhadap
makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi
pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan
kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan
dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan. Walapun demikian, bukan berarti bahwa
perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat
melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan
hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari
bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain,
karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.
Jadi Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakn anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tersebut sudah dijelaskan bahwa Hak Asasi
Manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia dan tidak
dapat diganggu gugat oleh siapapun, oleh karena itu terhadap hak asasi manusia
negara sebagai pelindung warganya diharapkan dapat mengakomodir kepentingan dan
hak dari warga negaranya tersebut.
2. Definisi HAM Menurut Para
Ahli
hak asasi
manusia sudah
memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa
pengertian hak asasi manusia dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu
tentang hak asasi manusia.
Sebagai berikut:
a)
HAM menurut Jhon
Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di
berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada
kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar
dan suci.
b)
HAM Menurut
Jan Materson
Jan Materson adalah anggota
komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia
yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
c)
HAM menurut
miriam budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki
setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya universal,karna hak dimiliki
tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku dan agama.
d)
HAM menurut
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang
bersipat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya
tidak bisa dipisahkan.
e)
HAM menurut
undang-undang nomer 39 tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa. Hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.
Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang
harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya dalam kandungan.
3.
Sifat- Sifat HAM
Sifat-sifat inilah yang membedakan HAM dengan hak-hak yang lainnya. Sehingga
mambuat Hak Asasi Manusia berbeda dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahiar
sebagai karunia pemberian tuhan yang Maha Esa. Berikut ini merupakan sifat-sifat
Hak Asasi Manusia, di antaranya:
a) HAM Tak Dapat Dibagi
Hak
Asasi Manusia tidak dapat dibagi karena semua orang
memiliki hak yang sama atau sederajat.Sehingga hak tersebut tidak dapat dibagi dan diserahkan kepada orang
lain karena pada dasarnya semua orang memiliki hak asasi manusia.
b) HAM Bersifat Universal
HAM bersifat universal,
yaitu setiap orang sama dan enggak ada yang lebih atau kurang. HAM dimiliki
setiap manusia tanpa membedakan suku, agama, bangsa, ras, negara, agama, dan
harta yang dimiliki.
c) HAM Dimiliki Sejak Lahir
Setiap
manusia memiliki HAM sejak dilahirkan ke dunia oleh orang tuanya itu adalah
salah satu sifat dari HAM yang dimiliki manusia.
d) HAM Tidak Dapat Dicabut
HAM
melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan. Oleh sebab itulah HAM tidak
dapat dicabut. Sesame manusia yabg hidup tidak dapat saling mencabut atau
mentiadakan HAM.
e) HAM Bersifat Wajib DIhormati
dan Dilindungi
Setiap
negara, pemerintah, dqan hukum wajib menghormati, menghargai, dan melindungi
HAM yang merupakan warga negara sesuai undang-undang yang berlaku.
4.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi
manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain.
Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
a)
Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b)
Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau
hak ekonomi, sosial dan budaya.
c)
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
d)
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
5. Makna Dan Hakikat HAM
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia,
bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Dengan demikian hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Manusia
adalah makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Oleh karena itu,
bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak
dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan
dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain
ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang
harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak
asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka
bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
C. PENUTUPAN
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
1. Kesimpulan
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penetapan
hukuman kebiri kimia perlu untuk dikaji ulang, sebab selain tidak efektif dalam
memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual pada anak-anak,
penerapan hukuman kebiri kimia ternyata akan memberikan efek negatif terhadap
pelaku, yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen akan mengurangi kerapatan
massa tulang sehingga tulang mudah keropos dan patah, massa otot juga menurun
hingga meningkatkan lemak yang membuat rentan penyakit jantung dan pembuluh
darah. Bahkan dampak lainnya yaitu menyebabkan pelaku kehilangan haknya untuk
memiliki keturunan. Kondisi tersebut tentunya melanggar Hak Asasi seseorang walaupun
ia adalah pelaku kejahatan. Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 39 tahun 19 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat
kemanusiaannya”.
2. Saran
Saran yang
dapat diberikan melalui hasil penelitian ini adalah penting bagi pemerintah
untuk menerapkan sangsi hukuman yang lebih manusiawi terhadap pelaku pedofilia,
sebab bagaimanapun juga jika merujuk dari definisi pedofil itu sendiri
merupakan jenis penyakit gangguan kejiwaan yang diderita oleh pelaku, maka
perlu upaya-upaya yang lebih manusiawi terhadap pelaku pedofil agar mereka
secara pribadi juga dapat sembuh dari penyakit kejiwaannya tersebut. Intinya
pemerintah perlu mencari cara atau metode yang lebih tepat, selain melakukan
sangsi fisik, sebab pedofilia merupakan suatu jenis penyakit kejiwaan, sehingga
diperlukan upaya-upaya yang lebih mengarah kepada perbaikan kejiwaan pelaku,
ketimbang hukuman fisik semata, seperti halnya memberikan suntikan kebiri
kimia. Upaya pemerintah tersebut dapat dilakukan dengan melakukan konsultasi
terhadap para ahli kejiwaan maupun kalangan rohaniawan, tentang bagaimana
mengatasi masalah penyakit kejiwaan tersebut, sehingga pemerintah sebagai pihak
penyelenggara negara dapat lebih bijaksana dalam menentukan cara atau metode
yang tepat terhadap penjatuhan hukuman bagi para pelaku pedofil yang memang
meresahkan masyarakat, dan menjadikan korban-korban perilaku kejahatan tersebut
mengalami berbagai trauma fisik maupun psikis yang berkepanjangan, bahkan
kehilangan nyawa, dan pemerintah harus menghapus hukuman kebiri kimia tersebut.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia/
https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/
Latifatul Fajri, Dwi, 2017. Pengertian
Dan Macam- Macam Hak Asasi https://katadata.co.id/safrezi/berita/61c58fd36c801/pengertian-dan-macam-macam-hak-asasi-manusia
https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/131445-T%2027548-Keberadaan%20organisasi-Analisis.pd
0 Komentar