Ad Code

Responsive Advertisement

MAKALAH: HAK ASASI MANUSIA

A.               PENDAHULUAN

            Hak asasi manusia (HAM) merupakam sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia khususnya di Indonesia. Setiap manusia terlahir di dunia ini pasti memiliki hak tersendiri baik itu hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan hak lainnya. Dan setiap orang tidak dapat mengganggu hak orang lain karena setiap manusia mempunyai hak masing-masing.

            Indonesia merupakan negara hukum yang mana di dalam negara hukum selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semua manusia akan mendapat perlakuan yang sama kedudukannya di dalam hukum, sossial, ekonomi, dan kebudayaan. Indonesia merupakan negara yang mendeklarasikan kemerdekaan 3 tahun lebih dahulu sebelum ditetapkan DUHAM 1948. Negara Indonesia sangat memperhatikan penegakan HAM. Dalam upaya memberikan jaminan atas penegakan HAM, materi muatan HAM dimasukkan dalam Amandemen Kedua 1 2 dan UUD 1945. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat ketentuan mengenai HAM.

            Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

            Sebagai manusia kita memiliki martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan

manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

         

B.     PEMBAHASAN

1.      Defini HAM

            Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa inggris adalah human rigts dalam Bahasa prencis droits de i’homme jadi Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak melekat pada dirinya karna ia adalah seorang manusia Hak asai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling bergantung.   

            Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut ‘’dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.

            Hak Asasi Manusia (HAM) ialah salah satu anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.

            Jadi Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakn anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tersebut sudah dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, oleh karena itu terhadap hak asasi manusia negara sebagai pelindung warganya diharapkan dapat mengakomodir kepentingan dan hak dari warga negaranya tersebut.  

 

2.      Definisi HAM Menurut Para Ahli

            hak asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian hak asasi manusia dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia. Sebagai berikut:

 

 

a)      HAM menurut Jhon Locke

 Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.

b)      HAM Menurut Jan Materson

Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

c)      HAM menurut miriam budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya universal,karna hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku dan agama.

d)      HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang bersipat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan.

e)      HAM menurut undang-undang nomer 39 tahun 1999

 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa. Hak tersebut     merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia. Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya dalam kandungan.  

 

 

 

3. Sifat- Sifat HAM

            Sifat-sifat inilah yang membedakan HAM dengan hak-hak yang lainnya. Sehingga mambuat Hak Asasi Manusia berbeda dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahiar sebagai karunia pemberian tuhan yang Maha Esa. Berikut ini merupakan sifat-sifat Hak Asasi Manusia, di antaranya:

a)      HAM Tak Dapat Dibagi

Hak Asasi Manusia tidak dapat dibagi karena semua orang memiliki hak yang sama atau sederajat.Sehingga hak tersebut tidak dapat dibagi dan diserahkan kepada orang lain karena pada dasarnya semua orang memiliki hak asasi manusia.

b)      HAM Bersifat Universal

HAM bersifat universal, yaitu setiap orang sama dan enggak ada yang lebih atau kurang. HAM dimiliki setiap manusia tanpa membedakan suku, agama, bangsa, ras, negara, agama, dan harta yang dimiliki.

c)      HAM Dimiliki Sejak Lahir

Setiap manusia memiliki HAM sejak dilahirkan ke dunia oleh orang tuanya itu adalah salah satu sifat dari HAM yang dimiliki manusia.

d)      HAM Tidak Dapat Dicabut

HAM melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan. Oleh sebab itulah HAM tidak dapat dicabut. Sesame manusia yabg hidup tidak dapat saling mencabut atau mentiadakan HAM.

e)      HAM Bersifat Wajib DIhormati dan Dilindungi

Setiap negara, pemerintah, dqan hukum wajib menghormati, menghargai, dan melindungi HAM yang merupakan warga negara sesuai undang-undang yang berlaku.

4. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

            Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :

a)      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

b)      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

c)      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

d)      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

 

5. Makna Dan Hakikat HAM

                    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Dengan demikian hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Manusia adalah makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

 

 

 

              C.    PENUTUPAN 

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

 

1.      Kesimpulan

            Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penetapan hukuman kebiri kimia perlu untuk dikaji ulang, sebab selain tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual pada anak-anak, penerapan hukuman kebiri kimia ternyata akan memberikan efek negatif terhadap pelaku, yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen akan mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang mudah keropos dan patah, massa otot juga menurun hingga meningkatkan lemak yang membuat rentan penyakit jantung dan pembuluh darah. Bahkan dampak lainnya yaitu menyebabkan pelaku kehilangan haknya untuk memiliki keturunan. Kondisi tersebut tentunya melanggar Hak Asasi seseorang walaupun ia adalah pelaku kejahatan. Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 39 tahun 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

 

2.      Saran

            Saran yang dapat diberikan melalui hasil penelitian ini adalah penting bagi pemerintah untuk menerapkan sangsi hukuman yang lebih manusiawi terhadap pelaku pedofilia, sebab bagaimanapun juga jika merujuk dari definisi pedofil itu sendiri merupakan jenis penyakit gangguan kejiwaan yang diderita oleh pelaku, maka perlu upaya-upaya yang lebih manusiawi terhadap pelaku pedofil agar mereka secara pribadi juga dapat sembuh dari penyakit kejiwaannya tersebut. Intinya pemerintah perlu mencari cara atau metode yang lebih tepat, selain melakukan sangsi fisik, sebab pedofilia merupakan suatu jenis penyakit kejiwaan, sehingga diperlukan upaya-upaya yang lebih mengarah kepada perbaikan kejiwaan pelaku, ketimbang hukuman fisik semata, seperti halnya memberikan suntikan kebiri kimia. Upaya pemerintah tersebut dapat dilakukan dengan melakukan konsultasi terhadap para ahli kejiwaan maupun kalangan rohaniawan, tentang bagaimana mengatasi masalah penyakit kejiwaan tersebut, sehingga pemerintah sebagai pihak penyelenggara negara dapat lebih bijaksana dalam menentukan cara atau metode yang tepat terhadap penjatuhan hukuman bagi para pelaku pedofil yang memang meresahkan masyarakat, dan menjadikan korban-korban perilaku kejahatan tersebut mengalami berbagai trauma fisik maupun psikis yang berkepanjangan, bahkan kehilangan nyawa, dan pemerintah harus menghapus hukuman kebiri kimia tersebut.  

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia/

https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/

Latifatul Fajri, Dwi, 2017. Pengertian Dan Macam- Macam Hak Asasi https://katadata.co.id/safrezi/berita/61c58fd36c801/pengertian-dan-macam-macam-hak-asasi-manusia

https://kumparan.com/berita-terkini/tujuan-dan-fungsi-hak-asasi-manusia-yang-perlu-diketahui1wAwPKDOZaH#:~:text=Fungsi%20hak%20asasi%20manusia%20yaitu%20agar%20setiap%20individu%20dapat%20merasa,menjaga%20dan%20menegakkan%20stabilitas%20HAM.

https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/131445-T%2027548-Keberadaan%20organisasi-Analisis.pd

 


Posting Komentar

0 Komentar