A. PENDAHULUAN
Hak adalah kuasa hukum untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada yang
pada prinsipnya dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap hari warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dan para penjabat tinggi lebih banyak
mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaan seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu
ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan
individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, maupun bernegara.
Dewasa ini
sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan
Untuk mencapai kesimbangan antara
hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang penjabat dan pemerintah
pun harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang
dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban
indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak
untuk merubahnya. Karena para penjabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara
yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
indonesia.
B. PEMBAHASAN
1.
Hak dan Warga Negara Menurut UUD 1945
Sebagai warga negara Indonesia,
kita tentunya juga memiliki hak dan kewajiban. Hak warga negara sudah ada dalam
diri manusia sejak lahir dan memperoleh kehidupan. Hak-hak ini pula dilindungi
dan jamin oleh negara. Pada umumnya hak merupakan sesuatu yang diperoleh secara
kodrati sebagai individu dan sebagai ciptaan Tuhan. Hak asasi sebagai manusia
berupa hak hidup, hak mendapatkan kebebasan, hak mengemukakan pendapat, dan
sebagainya. Sedangkan hak sebagai warga negara seperti hak memeluk agama, hak
menggunakan fasilitas negara, hak mendapatkan perlindungan, dan lain
sebagainya. Hak-hak yang dimiliki oleh warga negara ini telah dijamin oleh UUD
1945.
Dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban ini tentunya masih belum sempurna, karena ada hal-hal yang bisa
dibanggakan dan ada hal yang masih menjadi perhatian. Contohnya saja dalam hal
kewajiban akan muncul wacana akan adanya kewajiban yang baru. Seperti yang
dijelaskan pada UUD 1945 pasal 30 ayat (1) bahwa kita sebagai warga negara
memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Pada
tahun 2020 kementrian pertahanan sudah merencanakan untuk menggandeng kementrian
pendidikan dan kebudayaan untuk merealisasikan adanya pendidikan militer
melalui program bela negara di kampus. Dengan adanya program ini akan mampu
membawa warga Indonesia untuk semakin merealisasikan kewajiban yang sudah
tercantum dalam undang-undang.
Walaupun hal tersebut mampu
menjadi hal yang positif, namun masih saja terdapat hal yang mengkhawatirkan.
Salah satu contoh penyalahgunaan hak adalah pengeboman tiga gereja yang telah
terjadi di Surabaya dengan motif membela agama Islam atau yang bisa disebut
dengan jihad (bentuk pembelaan agama). Tentunya ini merupakan bentuk
penyalahgunaan hak untuk beragama dan melanggar hak bergama yang dimiliki orang
lain. Dengan dua keadaan yang bertentangan diatas mampu menjelaskan bahwa kita
sebagai warga negara tentunya memiliki hak dan kewajiban yang sudah dijamin
oleh undang-undang. Namun perlu terus adanya kesadaran dari warga negara serta
pemerintah untuk terus mengusahakan, dan menghormati hak dan kewajiban diri
sendiri maupun orang lain sesuai dengan hukum yang berlaku.
·
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2)
·
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28 A)
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28 ayat 1)
·
Hak atas kelangsungan hidup: “setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28 ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya. (pasal 28 ayat 2)
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan
hukum. (pasal 28 ayat 1)
·
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaanpikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28 ayat 1)
·
Hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28
ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuagkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28 ayat 1)
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sekilas tentang kewarganegaraan
istilah kewarganegaraan (citizenship) sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Pada
saat itu istilah kewarganegaraan masih dalam tahap perkembangan yang sangat
sederhana sebagai bentuk status warga negara dari sebuah warga negara kota
(city state). Pada abad kedelapan SM negara kota disebut sebagai polis,
merupakan tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan jumlah penduduk
terbatas. Untuk menjadi warga polis ada dua faktor penentu, yaitu komitmen
terhadap kesejahteraan polis dan kapasitas dari kebiasaan orang Yunani untuk
berfikir secara abstrak.
Kewarganegaraan menyangkut
hubungan negara dan warga negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan individu
yang pasif dan aktif di negara bangsa dengan hak dam kewajiban universalitas
tertentu pada tingkat kesetaraan yang ditentukan. Dalam kajian Janoski telah
menjadi diskursus terhadap bentuk kewarganegaraan yang dapat diterapkan pada
tingkat nasional maupun individu. Konsep kewarganegaraan ini dapat ditinjau
dari empat penjelasan sebagai berikut: 1) Kewarganegaraan dimulai dengan
menentukan dengan keanggotaan di suatu negara; 2) Kewarganegaraan melibatkan
hak dan kewajiban aktif dan pasif; 3) Hak kewarganegaraan adalah hak universal
yang disahkan menjadi undang-undang dan dimplementasikan untuk semua warga
negara, dan tidak informal, tidak disengaja, atau partikular; dan 4)
Kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan, dengan hak dan kewajiban yang seimbang
dalam batas-batas tertentu.
Hak dan kewajiban telah dipetakan
secara luas dengan memiliki empat jenis komponen yang sama seperti hukum,
politik, sosial, dan pasrtisipatif. Dalam
setiap komponen tersebut telah diatur sedemikian rupa pola kerja setiap jenis
hak dan kewajiban warga negara. Demi merealisasi keseimbangan antara hak dan
kewajiban ini dibutuhkan sebuah Pendidikan sebagai sosialisasi. Melalui pendidikan
kewarganegaraan, setiap komponen dalam jenis hak dan kewajiban dapat terinterliasasi
pada diri setiap warga negara.
Hak warga negara adalah suatu
kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai
peraturan perundangundangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan
yan menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut.
Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh
ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan
bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau
tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan
yang ada pada warga lainnya. Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan
maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis
tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak bersifat
statis. Artinya organisasi negara itu mengalami perkembangan sejalan dengan
perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga negara/manusia
berjalan seiring. Hak dan kewajiban asasi marupakan konsekwensi logis dari pada
hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat mengembangkan hak
asasinya tanpa hidup dalam organisasi negara. Hak dan kewajiban warga negara
dan hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat penting untuk dikaji lebih
mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi. Betapa
tidak, di satu pihak implementasi hak dan kewajiban menjadi salah satu
indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Di lain pihak hanya dalam
suatu negara yang menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, hak asasi mnusia maupun
hak dan kewajiban warga negara dapat terjamin.
Erat kaitannya dengan kedua
istilah ini ada beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan yaitu :
tanggung jawab dan peran warga negara. Tanggunjawab warga negara merupakan
suatu kondisi yang mewajibkan seorang warga negara untuk melakukann tugas
tertentu. Tanggung jawab itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang.
Sementara yang dimaksud dengan peran warga negara adalah aspek dinamis dari
kedudukan warga negara. Apabila seorang warga negara melaksanakan hak dan
kewajiban sesuai kedudukannya maka warga tersebut menjalankan suatu peranan. Istilah
peranan itu lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai
suatu proses.
3. Sejarah Bela Negara dan Nasionalisme
Bela negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, syatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga
negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut
merupakan wujud kecintaan seseorang warga negara pada tanah air yangsudah
memberikan kehidupan baginya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh
dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Secara fisik atau agresi dari
pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik
konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Di Indonesia proses pembelaan
negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang- undang. Diantaranya sudah
tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal
30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan kewajiban bela
bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk
menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta
kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara
itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras. Diantaranya
dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses
kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini
merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam
sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara.
Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan
bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa. Unsur Dasar Bela Negara Didalam
proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya
adalah :
-
Cinta Tanah Air
-
Kesadaran Berbangsa & bernegara
-
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
-
Rela berkorban untuk bangsa & Negara
-
Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para
pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan Negara, dan lain-lain. Dari unsur
yang ada tersebut, maka contoh pembelaan negara. diantaranya adalah :
·
Kesadaran untuk melestarikan
kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal
ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan
daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
·
Untuk para pelajar, bisa
diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan
sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi
yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan
terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan (hoax) dari budaya asing.
·
Patuh terhadap hukum serta taat
pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan
bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan
keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di
tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa
karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan
korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas
kehidupan.
Nasionalisme adalah sikap Bela Negara.
Nasionalisme digunakan secara bergantian karena dianggap sinonim namun
sebenarnya memiliki definisi yang berbeda. Menurut KBBI, patriotisme sikap
seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan
kemakmuran tanah airnya. Sedangkan nasionalisme adalah kesadaran keanggotaan
dalam suatu bangsa yang secara pontensial atau aktual bersama-sama mencapai,
mempertahankan, dan mengabdikan identitas intergritas, kemakmuran, dan kekuatan
bangsa itu.
C. PENUTUP
Kewajiban warga negara, sepertinya sudah dijelaskan sebelumnya, berkaitan erat dengan pemenuhan hak warga negara. Apabila kewajiban dilaksanakan dengan baik maka hak warga negara pun akan terpenuhi dengan baik juga. Contohnya hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas kehidupan yang layak harus diimbangi dengan kewajiban membayar pajak atau hak warga negara untuk diperlakukan sama dihadapan hukum harus seimbang untuk menghargai dan mematuhi norma hukum.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
https://binus.ac.id/character-building/2021/08/warga-negara-dengan-hak-dan-kewajibannya/?utm_source=binustoday&utm_campaign=binustodayarticleview
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
(20/09/22)
https://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/index.php/jf/article/view/426
(21/09/22)
https://kesbangpol.sulselprov.go.id/wp-content/uploads/2020/02/BELA-NEGARA.pdf
(21/09/22)
0 Komentar