Ad Code

Responsive Advertisement

makalah: Hak Dan Kewajiban Warga Negara

 

A.  PENDAHULUAN

Hak adalah kuasa hukum untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada yang pada prinsipnya dituntut secara paksa olehnya.

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap hari warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dan para penjabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaan seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara.

  Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan

Untuk mencapai kesimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang penjabat dan pemerintah pun harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para penjabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia.

 

B.  PEMBAHASAN

1.      Hak dan Warga Negara Menurut UUD 1945

Sebagai warga negara Indonesia, kita tentunya juga memiliki hak dan kewajiban. Hak warga negara sudah ada dalam diri manusia sejak lahir dan memperoleh kehidupan. Hak-hak ini pula dilindungi dan jamin oleh negara. Pada umumnya hak merupakan sesuatu yang diperoleh secara kodrati sebagai individu dan sebagai ciptaan Tuhan. Hak asasi sebagai manusia berupa hak hidup, hak mendapatkan kebebasan, hak mengemukakan pendapat, dan sebagainya. Sedangkan hak sebagai warga negara seperti hak memeluk agama, hak menggunakan fasilitas negara, hak mendapatkan perlindungan, dan lain sebagainya. Hak-hak yang dimiliki oleh warga negara ini telah dijamin oleh UUD 1945.

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini tentunya masih belum sempurna, karena ada hal-hal yang bisa dibanggakan dan ada hal yang masih menjadi perhatian. Contohnya saja dalam hal kewajiban akan muncul wacana akan adanya kewajiban yang baru. Seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 pasal 30 ayat (1) bahwa kita sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Pada tahun 2020 kementrian pertahanan sudah merencanakan untuk menggandeng kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk merealisasikan adanya pendidikan militer melalui program bela negara di kampus. Dengan adanya program ini akan mampu membawa warga Indonesia untuk semakin merealisasikan kewajiban yang sudah tercantum dalam undang-undang.

Walaupun hal tersebut mampu menjadi hal yang positif, namun masih saja terdapat hal yang mengkhawatirkan. Salah satu contoh penyalahgunaan hak adalah pengeboman tiga gereja yang telah terjadi di Surabaya dengan motif membela agama Islam atau yang bisa disebut dengan jihad (bentuk pembelaan agama). Tentunya ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak untuk beragama dan melanggar hak bergama yang dimiliki orang lain. Dengan dua keadaan yang bertentangan diatas mampu menjelaskan bahwa kita sebagai warga negara tentunya memiliki hak dan kewajiban yang sudah dijamin oleh undang-undang. Namun perlu terus adanya kesadaran dari warga negara serta pemerintah untuk terus mengusahakan, dan menghormati hak dan kewajiban diri sendiri maupun orang lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2)

·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28 A)

·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28 ayat 1)

·         Hak atas kelangsungan hidup: “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.”

·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28 ayat 1)

·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (pasal 28 ayat 2)

·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum. (pasal 28 ayat 1)

·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaanpikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 ayat 1)

·         Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan  kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28 ayat 1)

·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuagkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28 ayat 1)

2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sekilas tentang kewarganegaraan istilah kewarganegaraan (citizenship) sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Pada saat itu istilah kewarganegaraan masih dalam tahap perkembangan yang sangat sederhana sebagai bentuk status warga negara dari sebuah warga negara kota (city state). Pada abad kedelapan SM negara kota disebut sebagai polis, merupakan tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan jumlah penduduk terbatas. Untuk menjadi warga polis ada dua faktor penentu, yaitu komitmen terhadap kesejahteraan polis dan kapasitas dari kebiasaan orang Yunani untuk berfikir secara abstrak.

Kewarganegaraan menyangkut hubungan negara dan warga negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan individu yang pasif dan aktif di negara bangsa dengan hak dam kewajiban universalitas tertentu pada tingkat kesetaraan yang ditentukan. Dalam kajian Janoski telah menjadi diskursus terhadap bentuk kewarganegaraan yang dapat diterapkan pada tingkat nasional maupun individu. Konsep kewarganegaraan ini dapat ditinjau dari empat penjelasan sebagai berikut: 1) Kewarganegaraan dimulai dengan menentukan dengan keanggotaan di suatu negara; 2) Kewarganegaraan melibatkan hak dan kewajiban aktif dan pasif; 3) Hak kewarganegaraan adalah hak universal yang disahkan menjadi undang-undang dan dimplementasikan untuk semua warga negara, dan tidak informal, tidak disengaja, atau partikular; dan 4) Kewarganegaraan adalah pernyataan kesetaraan, dengan hak dan kewajiban yang seimbang dalam batas-batas tertentu.

Hak dan kewajiban telah dipetakan secara luas dengan memiliki empat jenis komponen yang sama seperti hukum, politik, sosial, dan  pasrtisipatif. Dalam setiap komponen tersebut telah diatur sedemikian rupa pola kerja setiap jenis hak dan kewajiban warga negara. Demi merealisasi keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dibutuhkan sebuah Pendidikan sebagai sosialisasi. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap komponen dalam jenis hak dan kewajiban dapat terinterliasasi pada diri setiap warga negara.

Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundangundangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yan menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarkat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya. Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak bersifat statis. Artinya organisasi negara itu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga negara/manusia berjalan seiring. Hak dan kewajiban asasi marupakan konsekwensi logis dari pada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi negara. Hak dan kewajiban warga negara dan hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat penting untuk dikaji lebih mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak dan kewajiban menjadi salah satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Di lain pihak hanya dalam suatu negara yang menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, hak asasi mnusia maupun hak dan kewajiban warga negara dapat terjamin.

Erat kaitannya dengan kedua istilah ini ada beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan yaitu : tanggung jawab dan peran warga negara. Tanggunjawab warga negara merupakan suatu kondisi yang mewajibkan seorang warga negara untuk melakukann tugas tertentu. Tanggung jawab itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang. Sementara yang dimaksud dengan peran warga negara adalah aspek dinamis dari kedudukan warga negara. Apabila seorang warga negara melaksanakan hak dan kewajiban sesuai kedudukannya maka warga tersebut menjalankan suatu peranan. Istilah peranan itu lebih banyak menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.

3.      Sejarah Bela Negara dan Nasionalisme

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, syatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seseorang warga negara pada tanah air yangsudah memberikan kehidupan baginya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Secara fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang- undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras. Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa. Unsur Dasar Bela Negara Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

- Cinta Tanah Air

- Kesadaran Berbangsa & bernegara

- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara

- Rela berkorban untuk bangsa & Negara

- Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan Negara, dan lain-lain. Dari unsur yang ada tersebut, maka contoh pembelaan negara. diantaranya adalah :

·         Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.

·         Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan (hoax) dari budaya asing.

·         Patuh terhadap hukum serta taat pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Nasionalisme adalah sikap Bela Negara. Nasionalisme digunakan secara bergantian karena dianggap sinonim namun sebenarnya memiliki definisi yang berbeda. Menurut KBBI, patriotisme sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Sedangkan nasionalisme adalah kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara pontensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas intergritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.

 

 

 

C.  PENUTUP

Kewajiban warga negara, sepertinya sudah dijelaskan sebelumnya, berkaitan erat dengan pemenuhan hak warga negara. Apabila kewajiban dilaksanakan dengan baik maka hak warga negara pun akan terpenuhi dengan baik juga. Contohnya hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas kehidupan yang layak harus diimbangi dengan kewajiban membayar pajak atau hak warga negara untuk diperlakukan sama dihadapan hukum harus seimbang untuk menghargai dan mematuhi norma hukum.

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

https://binus.ac.id/character-building/2021/08/warga-negara-dengan-hak-dan-kewajibannya/?utm_source=binustoday&utm_campaign=binustodayarticleview

https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ (20/09/22)

 

https://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/index.php/jf/article/view/426 (21/09/22)

 

https://media.neliti.com/media/publications/25229-ID-hak-azasi-manusia-dan-hak-serta-kewajiban-warga-negara-dalam-hukum-positif-indon.pdf

 

https://kesbangpol.sulselprov.go.id/wp-content/uploads/2020/02/BELA-NEGARA.pdf (21/09/22)

 

https://m.merdeka.com/sumut/patriotisme-dan-nasionalisme-adalah-sikap-bela-negara-ini-penjelasannya-kln.html (21/09/22)

 

Posting Komentar

0 Komentar