DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 4
A.
Latar Belakang.................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 6
A.
Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.................................... 6
C. Upaya Menjaga Nilai – Nilai
Luhur Pancasila................................................... 13
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 14
A.
Saran................................................................................................................... 14
B.
Kesimpulan......................................................................................................... 14
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia
yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin
yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan
ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan
kepribadian dan pandangan
hidup bangsa. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila
merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila
mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang
luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang
ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia
tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga
akibat dari itu nilai-nila luhur
tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari
bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan
secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap
warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.
Bagaimana hakikat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
2.
Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3.
Apa saja upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila?
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.
Untuk mengetahui hakikat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
2.
Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
3.
Untuk mengetahui upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti Pandangan
Hidup Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita
telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan
yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan
bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita
untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945,
yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan
Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan
suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa
dapat secara jelas mengetahui
arah yang dicapai. Dengan pandangan
hidup, suatu bangsa akan : dengan mudah memandang
persoalan-pesoalan yang dihadapi; dengan mudah mencari pemecahan masalah- masalah
yang dihadapi; memiliki pedoman
dan pegangan; dan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan
hidup suatu bangsa.
Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “
apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Pandangan hidup
suatu bangsa adalah :
a.
Cita-cita bangsa;
b.
Pikiran-pikiran yang mendalam;
c.
Gagasan mengenai
wujud kehidupan yang lebih
baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa
adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan
pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-
citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh
karena itu pandangan hidup suatu
bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain
di dunia. Tetapi bangsa Indonesia
lahir dari sejarah
dan kebudayaan yang tua, melalui
gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad,
sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal
17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali
kemerdekaan nasionalnya sama tuanya
dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut
cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di
masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya
sendiri. Oleh karena itu bangsa
Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu
ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka
percaya pada diri sendiri juga merupakan
salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Kare\na itulah, Pancasila bukan
lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan
gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam
sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita
miliki yaitu dalam pembukaan UUD
1945, Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat dan UUD sementara
Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa
kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh
bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa,
dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
M\anusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan
selalu mengalami perubahan
dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang
mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan
yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda
adanya kelompok manusia
dengan ciri-ciri kelompok
tertentu, yang membedakan
mereka dengan kelompok-
kelompok manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan
menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan
oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi
bersama. Berdasarkan hal ini
kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa,
Flores, Sunda, Madura,
dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan
adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut
dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan
hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok
suku bangsa lain di Nusantara. Jadi
kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain
sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan
atau cara pandang
mereka untuk memenuhi
kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang
terdiri dari suku bangsa tersebut,
meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut
kita menemukan persamaan pandangan
hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka
adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan
hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh
keyakinan Kepada Tuhan yang Maha
Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat
adalah tali persamaan pandangan
hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa
dan bernegara tersimpul dalam falsafah
kita Pancasila.
Pancasila memberikan pancaran dan
arah untuk setiap orang Indonesia tentang
masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam kelima
Sila Pancasila.
B.
Penjabaran Nilai
- Nilai Pancasila
1. Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka
Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan.
Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala
hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia
untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana
tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia
yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta
penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua
itu hidup tentram, rukun dan saling
menghormati.Denga demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia,
dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Sila pertama pancasila berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari dua
pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan
tentang Yang Maha Esa.
·
Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan
yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering
disebut juga “sebab yang pertama”
yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber
minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan
ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup
merupakan cipataan Tuhan juga.
·
Yang Maha Esa
Yang
maha Esa berarti
yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam
zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta
isinya, baik benda mati maupun
makhluk hidup.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun
peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan
sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan
bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia.
Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa
sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas
dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama,
oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang
satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang
lain. Berhubung dengan hal itu maka tidak membenarkan adanya penjajahan di
atas bumi, karena hal yang demikian
bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat
dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati
oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah
diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab
mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
·
Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata
amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani
dan rohani, yang keduanya merupakan
satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi
manusia.
·
Adil
Adil mengandung arti obyektif atau
sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang
sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah,
tidak pilih kasih.
·
Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang
secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang
tingkah lakunya selalu dijiwai oleh
nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur,
yang dijunjung tinggi oleh manusia,
yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti.
Kalau sesuai berarti baik,
kalau tidak sesuai berarti tidak
baik.
3.
Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang
erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan
satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu
dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling
hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.
Ke dalam, menggalang seluruh
kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.
b.
Ke
luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar
kebangsaan sendiri juga menuju kea
rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk
melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia
mengandung beberapa pengertian
di antaranya:
Persatuan
Persatuan berasal dari kata satu yang
berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam
menjadi satu kebulatan. Dengan
perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi
sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang
satu dengan yang lain.
Indonesia
Yang dimaksud
dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa
yang mendiami wilayah
Indonesia.
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia
menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan
tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur
Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh
rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi
yang tercantum dalam pancasila sebagai
sila ke empat dan dinamakan
demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi,
serta yang dalam
penyelesaian masalah-masalah nasional
berusaha sejauh mungkin
menmpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai
mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat
dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas
yang bersumber pada inti paham
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan
sesuatu hal berdasrkan kehendak
rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari
pada pikiran (rasio) yang sehat yang
mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara
termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan
penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk
dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil
dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota
yang hadir.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:
Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat
yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui
bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat,
artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang
berarti rakyat yang memerintah.
Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu
sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa.
Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan
bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan
hati nurani yang murni.
Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata
cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga
tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah,
golongan dan pribadi. Hal ini
memerlukan pula iktikd yang baik dan
ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan
kepentingan yang lain.
Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk
keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD.
Keanggotaan badan-badan perwakilan
itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan
bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial
adalah sifat masyarakat adil dan makmur,
kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan,
tidak ada penindasan, dan penghinaan,
semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan
yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945 pengertian keadilan mencakup
pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
mengandung beberapa pengertian
diantaranya:
Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang
berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu
tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya
saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat,
tetapi untuk rakayta biasa
pula.
Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti
bahwa setiap orang yang menjadi
rakyat Indonesia baik yang berdiam di
wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada
di Negara lain.
C.
Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam
pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang
kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga
nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai
upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya – uapaya tersebut antara lain
:
1.
Melalui dunia
pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus
pancasila pada setiap
satuan pendidikan bahkan
sampai ke perguruan tingg;
2. Lebih memasyarakatkan pancasila;
3.
Menerapkan nilai –
nilai tersebut dalam
kehidupan sehari – hari;
4.
Memberikan sanksi kepada pihak – pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5.
Menolak dengan
tegas paham – paham
yang bertentangan dengan
pancasila.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan makalah
tentang Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh
seluruh warga negara Indonesia maka tidak mustahil
cita-cita negara Indonesia
yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
B.
Saran
Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan kepada seluruh warga negara Indonesia
untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila mulai
dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi
budaya yang positif
bagi bangsa Indonesia
serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa
sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil C.S.T,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya
paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman,
1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka
Depdikbud.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah
Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta:
PT. Pabelan, UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioana,
Tematik 2016.
Surbakti, K., & Si, M. (2019). KAJIAN MENGENAI PENTINGNYA
BASIS DATA BAGI SEKOLAH SAAT INI. JURNAL CURERE, 2(2).
Surbakti, K. (2018). FOSTERING OF FEMALE PRISONERS
IN TANJUNG GUSTA PENITENTIARY OF MEDAN.
PROCEEDING: THE DREAM OF MILLENIAL
GENERATION TO GROW, 216-225.
0 Komentar