Seperti contohnya kejadian tiga bulan lalu (Juli
2023) di salah satu kota daerah banten, Yang mana ditemukan dua remaja yang
mabuk dikarenakan mengonsumsi uah kecubung ini. Mereka muntah-muntah dan juga
berhalusinasi layaknya seperti orang gila. Dan juga masyarakat sekitarpun merasa
resah akan hal itu, sehingga dua remaja ini pun di amankan oleh petugas
keamanan. Tindakan remaja ini juga bahkan membuat petugas kesulitan saat akan
dimintai keterangan. Kedua remaja ini masih berhalusinasi karena terpengaruh
zat skopolamin yang berasal dari buah kecubung yang mereka makan.[1]
Jika dilihat dari segi hukum untuk mengonsumsi
kecubung dari sekilas penjelasan diatas, maka pengonsumsian
kecubung secara sengaja dapat dikategorikan kedalam hukum haram. Hukum ini dapat diqiyaskan kepada hukum
menkonsumsi khamar. Karna jika dilihat dari illat-nya sama-sama
memabukkan pengonsumsi.
Tentunya dalam menetapkan
sebuah hukum berdasarkan qiyas harus memenuhi rukun dan juga
syarat-syaratnya. Berikut adalah tinjauan melalui rukun dan syarat qiyas;
1) Ashlun (khamar), hukum pokok yang diambil persamaan atau
sesuatu yang ada nash hukumnya. Khamar
memiliki syarat ashlun yang lengkap, karena Hukum yang hendak
dipindahkan kepada cabang masih ada pada khamar dan hukum yang ada pada khamar
merupakan hukum Syara' bukan hukum akal.
2) Far'un (Kecubung), hukum cabang yang dipersamakan tidak ada nash hukumnya.
Kecubung memiliki syarat far’un yang lengkap, karena Hukum far’un
tidak lebih dulu adanya daripada hukum Ashal dan illat yang
terdapat pada hukum cabang sama dengan 'Illat yang terdapat pada pokok.
3) Illat, adanya sifat yang menjadi dasar persamaan antara hukum memakan kecubung
dengan hukum meminum khamar.
4) Hukum, sesuatu yang memabukkan dan dapat merusak akal hukumnya haram.
Dilihat dari segi positifnya kecubung dapat dijadikan obat-obatan
(dapat digunakan pada saat darurat) apabila diolah terlebih dahulu. Jika
dilihat dari segi kekuatan illat yang terdapat pada furu’, qiyas
ini dapat digolongkan kedalam jenis Qiyas Adna. Digolongkan kedalam
jenis qiyas ini dikarenakan 'illat yang ada pada far'u (kecubung) lebih rendah bobotnya dibandingkan
dengan illat yang ada pada ashal (Khamar).
Jika seandainya ada beberapa oknum atau kelompok yang mengingkari hukum
memakan buah ini, misalnya mereka mengatakan buah ini boleh dimakan secara
langsung ataupun sengaja karna bisa jadi obat, seperti obat bius tradisional
dan sebagainnya. Jika kita teliti lagi, saat buah kecubung ini akan dijadikan
bahan obat, maka buah ini harus diolah terlebih dahulu dan dicampur denagn
bahan bahan yang sesuai dengan jenis obat yang dibutuhkan, sehingga efek
samping dari kecubung ini-pun juga hilang. Akan tetapi jika kecubung ini
dimakan langsung dengan sengaja maka tetap saja menimbulkan mudharat yang besar
bagi pengomsumsinya Selain itu, dikutip dari web https://bandaacehkota.bnn.go.id/ mengatakan bahwa Ustadz Abdul Samad pernah menjawab pertanyaan netizen
mengenai hal ini melalui video yang diunggah pada channel Youtube Ustadz Abdul
Somad Official. Ustadz Abdul Somad menyampaikan;
“Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram,” kata Ustadz Abdul Somad.“Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram,” tegasnya[2]. Jadi bisa kita simpulkan hukum memakan kecubung secara sengaja bukan untuk keperluan medis tetap saja haram.
(ini hanya hasil analisis berdasarkan ilmu yang sudah saya pelajari. jika ingin mencari hukum yang detail, silahkan bertanya ang lebih ahli)
0 Komentar