DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................. 1
1.2 Tujuan Penulisan.......................................................................... 1
1.3 Rumusan Masalah........................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Modal Sosial.............................................................. 2
2.2Dasar Hukum Dalam Modal Sosial.............................................. 4
1. Bedasarkan Ayat Al-Qur’an ............................................. 4
2. Bedasarkan Hadist............................................................. 5
2.3 Sejarah Modal Sosial.................................................................. 10
2.4 Konsep Dasar Modal Sosial....................................................... 11
2.5 Pandangan Modal Sosial Dalam Islam....................................... 11
2.6 Tujuan Modal Sosial................................................................... 12
BAB III PENUTUP
3.1 Studi Kasus................................................................................. 13
3.2 Kesimpulan................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Modal social merupakan syarat yang harus terpenuhi dalam pembangunan. Berbagai permasalahan dan penyimpangan yang terjadi di berbagai negara factor utamanya adalah tidak berkembangnya modal sosial yang ada di tengah masyarakat. Modal sosial yang lernah akan menurunkan semangat gotong royong, memperparah kemiskinan, meningkatkan penganggaran, kriminalitas, dur menghalangi setiap upaya untuk meningkatkan kesejahteram penduduk (Tanyal, 2012)
Modal social selama ini dipandang memiliki peran dalam pengembangan satu masyarakat dan menjadi kunci keberhasilan. Komponen modal sosial yaitu musa saling percaya, jaringan kerjasama dan norma, dinilai mempunyai hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi wilayah terutam dalam interaksi ekonomi baik di negara berketubang maupun di negara maju (Vipriyanti, 2011).
Pentingnya peran modal sosial dalam pembangunan tersebut tentu saj tidak terkecuali dalam pembangunan pariwisata Babkan pengakan pentingnya modal sosial dalam pariwisata ini muncul dalam gagasan tentang paradigma baru dalam pengembangan pariwisata yakni paradigma berkualitas, berkelanjutan dan berkerakyatan yang di dalamnya merantut adanya modal sosial (Pitana, dalam Atmadia, 2010).
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa Pengertian Modal Sosial?
b. Apa Dasar Hukum Modal Sosial?
c. Bagaimana Sejarah Modal Sosial?
d. Bagaiamana Pandangan Modal Sosial Dalam Islam?
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian modal sosial
"Modal sosial (social capital) dapat didefinisikan sebagai kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama demi mencapai tujuan bersama di dalam berbagai kelompok. Beberapa perbedaan dan kegagalan ini muncul karena para ekonom yang mengikuti paham neo-klasik mengabaikan faktor-faktor budaya dalam perilaku manusia, menganggapnya rasional dan cenderung memiliki kepentingan diri (self-interested) sebagai sesuatu yang dianggap pasti (given) dan diabaikan (Fukuyama, 1992). Secara singkat, kehidupan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan, yang membentuk segala aspek manusia, memengaruhi perilaku ekonomi dengan cara yang beragam.
Smith menegaskan bahwa motivasi ekonomi sebagai sesuatu yang sangat kompleks tertanam dalam kebiasaan dan peraturan yang lebih luas. Aktivitas ekonomi merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan terikat bersama oleh beragam norma, peraturan moral, dan kebiasaan lainnya yang bersama-sama membentuk masyarakat (Müller, 1992) dan organisasi (Coleman, 1999). Dengan lebih komprehensif, Burt (1992) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan masyarakat untuk melakukan asosiasi (berhubungan) satu sama lain, menjadi kekuatan yang sangat penting, bukan hanya bagi kehidupan ekonomi, tetapi juga aspek sosial lainnya.
Fukuyama (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai serangkaian nilai atau norma informal yang dimiliki bersama oleh para anggota suatu kelompok, memungkinkan terjalinnya kerjasama di antara mereka. Sementara itu, Cox (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai serangkaian proses hubungan antar manusia yang didukung oleh jaringan, norma-norma, dan kepercayaan sosial yang memungkinkan efisiensi dan efektivitas dalam koordinasi dan kerjasama untuk keuntungan bersama. Sejalan dengan pandangan Fukuyama dan Cox, Partha dan Ismail (1999) mendefinisikan modal sosial sebagai hubungan-hubungan yang tercipta dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial dalam masyarakat sebagai perekat sosial yang menjaga kesatuan anggota kelompok secara bersama-sama.
Pada sisi lain, Solow (1999) mendefinisikan modal sosial sebagai serangkaian nilai atau norma yang tercermin dalam perilaku, yang mendorong kemampuan untuk bekerja sama dan berkoordinasi, menghasilkan kontribusi besar terhadap keberlanjutan produktivitas. Cohen dan Prusak (2001) mendefinisikan modal sosial sebagai setiap hubungan yang diikat oleh kepercayaan, kesaling pengertian, dan nilai bersama yang mengikat anggota kelompok untuk memungkinkan aksi bersama secara efisien dan efektif. Sejalan dengan pandangan Cohen dan Prusak, Hasbullah (2006) menjelaskan modal sosial sebagai segala hal yang terkait dengan kerja sama dalam masyarakat atau bangsa untuk mencapai kapasitas hidup yang lebih baik, didukung oleh nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi unsur-unsur utama seperti saling percaya, aturan kolektif dalam masyarakat atau bangsa, dan lain sebagainya."
"Modal sosial (social capital) dapat didefinisikan sebagai kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama demi mencapai tujuan bersama di dalam berbagai kelompok. Beberapa perbedaan dan kegagalan ini muncul karena para ekonom yang mengikuti paham neo-klasik mengabaikan faktor-faktor budaya dalam perilaku manusia, menganggapnya rasional dan cenderung memiliki kepentingan diri (self-interested) sebagai sesuatu yang dianggap pasti (given) dan diabaikan (Fukuyama, 1992). Secara singkat, kehidupan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan, yang membentuk segala aspek manusia, memengaruhi perilaku ekonomi dengan cara yang beragam.
Smith menegaskan bahwa motivasi ekonomi sebagai sesuatu yang sangat kompleks tertanam dalam kebiasaan dan peraturan yang lebih luas. Aktivitas ekonomi merupakan bagian penting dari kehidupan sosial dan terikat bersama oleh beragam norma, peraturan moral, dan kebiasaan lainnya yang bersama-sama membentuk masyarakat (Müller, 1992) dan organisasi (Coleman, 1999). Dengan lebih komprehensif, Burt (1992) mendefinisikan modal sosial sebagai kemampuan masyarakat untuk melakukan asosiasi (berhubungan) satu sama lain, menjadi kekuatan yang sangat penting, bukan hanya bagi kehidupan ekonomi, tetapi juga aspek sosial lainnya.
Fukuyama (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai serangkaian nilai atau norma informal yang dimiliki bersama oleh para anggota suatu kelompok, memungkinkan terjalinnya kerjasama di antara mereka. Sementara itu, Cox (1995) mendefinisikan modal sosial sebagai serangkaian proses hubungan antar manusia yang didukung oleh jaringan, norma-norma, dan kepercayaan sosial yang memungkinkan efisiensi dan efektivitas dalam koordinasi dan kerjasama untuk keuntungan bersama. Sejalan dengan pandangan Fukuyama dan Cox, Partha dan Ismail (1999) mendefinisikan modal sosial sebagai hubungan-hubungan yang tercipta dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas hubungan sosial dalam masyarakat sebagai perekat sosial yang menjaga kesatuan anggota kelompok secara bersama-sama.
1. Ayat Al-Qur’an Tentang Modal sosial.
Ø AL Hujarat Ayat 13
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.
Artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
· Tafsir Ayat Al Hujarat 13
Bedasarkan Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah
Setelah Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjadi saudara, mendamaikan dua kolompok dari mereka yang bertikai, dan melarang mereka dari menghina, mengejek, berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing; maka Allah menyebutkan kepada mereka asal dari persaudaraan mereka secara nasab yang dikuatkan oleh persaudaraan seagama.
Allah menyampaikan kepada manusia: Kami -dengan keagungan dan kekuasaan Kami yang sempurna- menciptakan kalian dari satu orang laki-laki yaitu Adam, dan satu orang perempuan yaitu Hawa, maka janganlah kalian saling merasa unggul dalam hal nasab. Dan Kami menjadikan kalian berbagai bangsa melalui perkembangbiakan, dan dari bangsa-bangsa itu menjadi berbagai kabilah dan suku; agar kalian saling mengenal. Sungguh yang paling baik derajatnya di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Allah Maha Mengetahui hamba-hamba-Nya dan keadaan serta urusan mereka.
Ø Al baqarah 279
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya:
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
· Tafsir Al Baqarah 279
Diambil dari Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi, bahwa makna kata:
{فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ } Fa’dzanû biharbin: Ketahuilah bahwasanya engkau menyiapkan senjatamu untuk berperang dengan Allah dan rasulNya maka senjatamu tidak akan bermanfaat sama sekali dan engkau akan kalah dan hancur.
{ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ } Falakum ru’ûsu amwâlikum: Setelah engkau bertaubat, maka hartamu adalah modal yang masih berada di tangan orang yang berutang kepadamu. Maka ambillah pokok (modal) itu dan tinggalkanlah tambahan riba.
Makna ayat:
Kemudian Allah mengancam orang-orang yang lambat dan menunda-nunda untuk melaksanakan seruan ini dengan firmanNya,”Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan rasulNya akan memerangimu.” Kemudian Allah menerangkan epada mereka tatacara bertaubat dan cara untuk berlepas diri dari ujian dan cobaan riba dengan firmanNya,“Jika kamu taubat dengan meninggalkan riba, maka kamu hanya berhak mendapatkan modal yang kamu pinjamkan itu saja, tidak ada lainnya, jangan kamu berbuat zhalim dengan minta tambahan dan kamu tidak dzhalimi dengan pengurangan modalmu.”
Dan Menurut Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Baqarah Ayat 279;
Jika kamu tidak melaksanakannya, yakni apa yang diperintahkan ini, sehingga kamu memungut sisa riba yang belum kamu pungut, maka yakinlah akan terjadi perang yang dahsyat dari Allah dan rasul-Nya antara lain berupa bencana dan kerusakan di dunia, dan siksa pedih di akhirat. Tetapi jika kamu bertobat, yakni tidak lagi melakukan transaksi riba dan melaksanakan tuntunan ilahi, tidak memungut sisa riba yang belum dipungut, maka perang tidak akan berlanjut, bahkan kamu berhak atas pokok hartamu dari mereka. Dengan demikian, kamu tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani mereka pembayaran utang melebihi apa yang mereka terima dan tidak dizalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima. Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegaslah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah.
2. Hadits Tentang modal sosial
Ø Hadist pertama
“Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakar, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Artah, dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai banyak kerabat; aku menghubungkan persaudaraan dengan mereka, tetapi mereka memutuskannya; dan aku memaafkan mereka, tetapi mereka terus berbuat aniaya terhadapku; dan aku berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka terus-menerus berbuat buruk terhadapku. Bolehkah aku membalas perlakuan mereka?” Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kalau begitu berarti kamu semua sama tidak benarnya, tetapi bermurahlah dengan memberikan kelebihan dan tetaplah menghubungkan kekeluargaan, karena sesungguhnya kamu akan terus mendapat pertolongan dari Allah SWT. Selama kamu mau melakukan hal tersebut”.
Penjelasan:
Hadis ini memiliki kaitan erat dengan pembahasan modal sosial, terutama dalam konteks hubungan sosial dan keberlanjutan masyarakat. Modal sosial adalah konsep yang mencakup jaringan sosial, norma-norma sosial, dan saling ketergantungan antarindividu dalam masyarakat. Hadis ini mencerminkan nilai-nilai modal sosial, seperti kepercayaan, solidaritas, dan saling mendukung dalam hubungan keluarga.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan petunjuk untuk menjaga hubungan keluarga, meskipun lelaki tersebut menghadapi kesulitan dan perlakuan buruk dari kerabatnya. Rasulullah tidak hanya menekankan kebaikan individual, tetapi juga pentingnya menjaga dan memperkuat hubungan sosial sebagai bentuk modal sosial. Dengan mempertahankan hubungan keluarga, individu tersebut dapat merasakan pertolongan Allah SWT.
Aspek bermurah hati, memberikan kelebihan, dan tetap menghubungkan kekeluargaan yang ditekankan oleh Rasulullah merupakan wujud dari modal sosial positif. Dalam konteks ini, modal sosial berperan sebagai sarana untuk mengatasi konflik dan menjaga keseimbangan dalam hubungan sosial. Masyarakat yang memiliki modal sosial yang kuat cenderung lebih mampu mengatasi konflik, membangun kepercayaan, dan menciptakan lingkungan yang saling mendukung.
Penerapan ajaran hadis ini dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu pembangunan modal sosial dalam masyarakat Muslim. Dengan menjaga hubungan keluarga, bersikap bermurah hati, dan memperkuat jaringan sosial, umat Islam dapat menciptakan lingkungan yang harmonis, saling mendukung, dan penuh kepercayaan. Dengan demikian, hadis ini tidak hanya membimbing individu dalam hal-hal keagamaan, tetapi juga memberikan landasan untuk membangun modal sosial yang positif dalam komunitas.
Ø Hadist kedua
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Az Zabriqan telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Beramalah sesuai sunnah (istiqamah) dan berlaku imbanglah, dan berilah kabar gembira, sesungguhnya seseorang tidak akan masuk surga karena amalannya." Para sahabat bertanya; 'Begitu juga dengan engkau wahai Rasulullah? ' Beliau bersabda: 'Begitu juga denganku, kecuali bila Allah meliputi melimpahkan rahmat dan ampunan-Nya kepadaku.' Perawi berkata; aku kira dari Abu An Nadlr dari Abu Salamah dari Aisyah. 'Affan mengatakan; telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Musa bin 'Uqbah dia berkata; saya mendengar Abu Salamah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan redaksi "saddidu (beristiqamahlah dalam beramal) wa absyiruu (dan berilah kabar gembira)." Mujahid mengatakan mengenai firman Allah "Qaulan sadida" yaitu berkataan yang benar."
Penjelasan:
Hadis ini dapat dianalisis dalam konteks modal sosial, yang merupakan seperangkat nilai, norma, dan jaringan sosial yang memungkinkan kerjasama dan koordinasi antarindividu dalam masyarakat. Berikut adalah penjelasan hubungan hadis dengan konsep modal sosial:
· Beramal Sesuai Sunnah (Istiqamah): Istiqamah, atau keberlanjutan dalam beramal sesuai sunnah, menciptakan modal sosial dalam bentuk kepercayaan. Dengan konsistensi dalam mengikuti ajaran Islam, individu membangun kepercayaan dalam hubungan sosialnya. Kepercayaan ini menjadi modal sosial yang kuat, memungkinkan terjalinnya kerjasama dan dukungan antarindividu.
· Berlaku Imbang (Wasaṭiyyah): Prinsip berlaku imbang mencerminkan nilai wasaṭiyyah atau tengah dalam Islam. Sikap tengah ini menciptakan keseimbangan dalam hubungan sosial dan mencegah polarisasi yang dapat merusak modal sosial. Dengan bersikap wasaṭiyyah, masyarakat dapat memelihara harmoni dan keberlanjutan hubungan positif.
· Memberikan Kabar Gembira (Saddidu wa Absyiru):** Memberikan kabar gembira menciptakan atmosfer positif dalam masyarakat, yang dapat meningkatkan modal sosial berupa rasa solidaritas dan dukungan sosial. Dengan menyebarkan kebaikan dan kabar gembira, individu memperkuat jaringan sosialnya dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kerjasama.
Dalam hadis ini, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan pedoman praktis untuk membangun modal sosial yang positif dalam masyarakat. Meskipun dihadapkan pada perlakuan buruk, Rasulullah menekankan pada keberlanjutan sikap baik, kebijaksanaan dalam berinteraksi, dan pembentukan hubungan yang kuat. Semua nilai dan ajaran dalam hadis ini merupakan kontribusi positif terhadap modal sosial, membantu membangun masyarakat yang solid dan saling mendukung.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat memperkuat modal sosial dalam masyarakat mereka, menciptakan lingkungan yang ramah, saling membantu, dan penuh dengan kebaikan. Modal sosial yang kuat membantu mengatasi konflik, mempercepat perubahan positif, dan menciptakan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, hadis ini tidak hanya memberikan pedoman spiritual, tetapi juga merangkul nilai-nilai yang fundamental dalam membangun modal sosial yang berkualitas.
2.2. Sejarah Modal Sosial
Modal sosial adalah konsep yang berkembang dalam bidang ilmu sosial dan ekonomi untuk menjelaskan hubungan antarindividu dalam suatu masyarakat. Konsep ini mencakup unsur-unsur seperti kepercayaan, norma sosial, dan jaringan interpersonal yang memungkinkan kerjasama dan interaksi positif di antara anggota masyarakat. Sejarah modal sosial dapat ditelusuri hingga akar pemikiran dalam sosiologi dan ekonomi.
Salah satu tokoh yang memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan konsep modal sosial adalah Émile Durkheim, seorang sosiolog Prancis pada abad ke-19. Durkheim menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam masyarakat. Menurutnya, ada dua jenis solidaritas: mekanis dan organik. Solidaritas mekanis lebih berkaitan dengan masyarakat tradisional di mana individu terikat oleh kesamaan nilai dan kepercayaan, sedangkan solidaritas organik muncul dalam masyarakat modern yang didasarkan pada spesialisasi pekerjaan dan ketergantungan fungsional.
Pada pertengahan abad ke-20, tokoh-tokoh seperti Pierre Bourdieu dan James Coleman menyumbangkan pemahaman lebih lanjut tentang modal sosial. Bourdieu memperkenalkan konsep modal sosial sebagai bentuk modal yang dimiliki individu dan kelompok dalam bentuk pengetahuan, keterampilan, dan jaringan sosial. Coleman, di sisi lain, menyoroti pentingnya modal sosial dalam konteks pendidikan dan menciptakan teori modal sosial sebagai sumber daya yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan seseorang.
Pada akhir abad ke-20, seiring dengan perkembangan globalisasi dan teknologi informasi, konsep modal sosial semakin mendapatkan perhatian. Robert Putnam, dalam karyanya "Bowling Alone" (2000), membahas penurunan modal sosial di Amerika Serikat. Ia menyoroti perubahan dalam pola partisipasi sosial dan menunjukkan bagaimana penurunan keikutsertaan dalam organisasi sosial dapat mengancam kesehatan demokrasi.
Selanjutnya, Francis Fukuyama dalam bukunya "Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity" (1995) mengemukakan argumen bahwa tingkat kepercayaan dalam suatu masyarakat dapat mempengaruhi kemakmuran ekonomi. Ia berpendapat bahwa masyarakat dengan tingkat kepercayaan yang tinggi memiliki kemungkinan lebih besar untuk mencapai kesuksesan ekonomi karena dapat membentuk institusi yang efisien.
Pentingnya modal sosial juga diperkuat oleh Amartya Sen, penerima Hadiah Nobel Ekonomi pada tahun 1998, yang menekankan keterkaitan antara modal sosial dan perkembangan manusia. Sen menunjukkan bahwa modal sosial dapat memfasilitasi distribusi sumber daya dan memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan sosial.
Sejarah modal sosial mencerminkan perjalanan pemikiran dan penelitian dalam memahami bagaimana interaksi sosial dan hubungan antarindividu memainkan peran kunci dalam membentuk masyarakat. Konsep ini terus berkembang seiring dengan perubahan dalam dinamika sosial, ekonomi, dan politik, dan masih menjadi fokus utama dalam upaya memahami cara membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
2.3. Pandangan Modal Sosial Dalam Islam
Dalam perspektif Islam, modal sosial islami didefinisikan sebagai interaksi sosial antarkomunitas muslim dalam menciptakan nilai saling percaya, kontribusi, dan kolaborasi dengan tujuan untuk bertumbuh dan berkembang bersama.
Modal sosial islami memiliki tiga dimensi, yakni relasi, struktural, dan kognitif. Relasi mengacu pada rasa percaya sebagai kunci utama dalam interaksi. Rasa percaya dapat mengurangi ketidakpastian dan menyederhanakan proses bisnis yang berimplikasi pada efisiensi hubungan pihak yang terlibat secara optimal.
Kemudian, struktural yang menitikberatkan pada informasi rantai pasok dan kompetitor sebagai akselerasi proses inovasi dalam pemasaran produk. Dimensi ini bermanfaat sebagai gerbang untuk mengakses kesempatan, inovasi, dan berbagai sumber daya. Terakhir, dimensi kognitif yang mengacu pada nilai yang diyakini berdasarkan prinsip Islam, yaitu persatuan, persaudaraan, dan akhlak.
Menariknya, temuan riset yang dilakukan pada UMKM dengan pemilik muslim di Jawa Tengah menunjukkan pengaruh signifikan ketiga dimensi modal sosial islami terhadap pertumbuhan yang berkelanjutan dan kemampuan inovasi UMKM.
Pertama, dimensi struktural yang direfleksikan oleh ideologi serupa sebagai seorang muslim menjembatani interaksi sosial antar-stakeholder dalam rantai pasok maupun dengan kompetitor. Nilai tambah lainnya, beragam kegiatan keagamaan dan komunitas muslim mampu menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memperkuat hubungan dengan stakeholder yang akhirnya memberikan informasi terkait ide, akses modal, maupun membuka orientasi pasar yang baru.
Kedua, dimensi kognitif menekankan pada norma dan etika sesuai prinsip islam seperti tanggung jawab, kerendahan hati, dan kejujuran. Temuan riset ini mengkonfirmasi bahwa norma tersebut berimplikasi pada harmonisasi visi dan tujuan UMKM dengan komunitasnya. Visi dan tujuan bersama menjadi landasan utama dalam inovasi, kinerja, dan kerja sama yang berkelanjutan.
Ketiga, riset tersebut juga membuktikan bahwa relasi yang terjalin antarpihak terkait yang mengedepankan prinsip syariah dapat meningkatkan intensitas kepercayaan di antara keduanya sehingga keuntungan yang diperoleh bersifat proporsional dan tidak merugikan pihak manapun.
Dengan demikian, penting bagi pelaku UMKM untuk berperan aktif membangun networking dengan sesama pengusaha muslim yang dapat dilakukan dengan menghadiri acara-acara keagamaan maupun bergabung dalam asosiasi.
Pentingnya peran modal sosial islami bagi UMKM yang terbukti secara teoritis ini juga sudah diakomodasi oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). ISEF adalah implementasi nyata yang dilakukan pemerintah sebagai wadah integrasi berbagai kegiatan di sektor ekonomi dan keuangan syariah dan sekaligus menjadi ajang peningkatan modal sosial islami dalam skala global.
ISEF melibatkan kolaborasi antara Bank Indonesia, Kementerian, otoritas, dan lembaga anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), para pelaku usaha termasuk UMKM, serta asosiasi atau lembaga terkait, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Pelaksanaan ISEF ke-9 di tahun 2022 lalu juga menorehkan capaian yang memuaskan dengan membukukan transaksi senilai Rp 27,6 triliun. Nilai transaksi ini mencakup pembiayaan lembaga keuangan syariah, transaksi antar pelaku usaha (business to business), transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen, transaksi pameran, serta termasuk seluruh transaksi dalam rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah 2022. Nilai transaksi ini tumbuh sebesar 7% dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp25,8 triliun.
Capaian ini menunjukkan tren positif pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia yang bermanfaat bagi sektor UMKM untuk terus berupaya mengembangkan modal sosial islami yang dimilikinya. Penyelenggaraan ISEF 2022 juga berperan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor potensial dalam ekonomi dan keuangan syariah untuk tumbuh, berkembang, serta tampil sebagai kontributor signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan terlibat dalam global value chain..
2.4. Konsep Dasar Akuntansi Syariah
Konsep dasar modal sosial mencakup sejumlah elemen kunci yang membentuk landasan pemahaman mengenai interaksi sosial dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Beberapa konsep dasar modal sosial yang penting antara lain:
1. Jaringan Sosial:
Jaringan sosial merujuk pada hubungan dan interaksi antarindividu atau kelompok dalam suatu masyarakat. Elemen ini mencakup baik hubungan formal maupun informal yang membentuk dasar bagi kolaborasi dan pertukaran sumber daya di antara anggota masyarakat. Jaringan sosial dapat terbentuk melalui hubungan keluarga, teman, tetangga, rekan kerja, dan komunitas.
2.Norma-norma Sosial
Norma-norma sosial adalah aturan atau pedoman perilaku yang diakui dan diikuti oleh anggota masyarakat. Norma-norma ini membentuk kerangka kerja bagi interaksi sosial dan membantu memelihara keteraturan dalam masyarakat. Modal sosial didasarkan pada pemahaman bersama terhadap norma-norma ini, yang menciptakan dasar untuk saling pengertian dan kepercayaan.
3.Kepercayaan dan Solidaritas:
Kepercayaan adalah elemen kunci dalam modal sosial. Masyarakat yang dipenuhi kepercayaan lebih mungkin untuk bekerja sama, berbagi informasi, dan saling membantu. Solidaritas, baik dalam bentuk dukungan emosional maupun dukungan praktis, menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara anggota masyarakat. Kepercayaan dan solidaritas merupakan fondasi bagi kolaborasi dan pertukaran yang saling menguntungkan.
4. Partisipasi dan Keterlibatan Sosial:
Partisipasi aktif anggota masyarakat dalam kegiatan sosial dan ekonomi menjadi bagian integral dari modal sosial. Keterlibatan ini mencakup partisipasi dalam organisasi sosial, kegiatan keagamaan, atau proyek bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Partisipasi yang tinggi memperkuat jaringan sosial dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengatasi masalah bersama.
5. Kebersamaan dan Dukungan:
Konsep kebersamaan mengacu pada kesediaan anggota masyarakat untuk bekerja sama dan saling membantu. Adanya dukungan dari satu individu atau kelompok ke individu atau kelompok lainnya menciptakan modal sosial yang memberdayakan masyarakat untuk mengatasi tantangan dan mengoptimalkan potensi kolektif.
6.Kejujuran dan Keterbukaan:
Modal sosial diperkuat oleh kejujuran dan keterbukaan dalam komunikasi antarindividu. Kemampuan untuk membuka diri, berbagi informasi, dan mengkomunikasikan kebutuhan dan harapan dengan jujur membentuk dasar bagi hubungan yang sehat dan saling percaya dalam masyarakat
Konsep-konsep dasar ini menciptakan fondasi bagi pengembangan modal sosial yang kuat dalam suatu masyarakat. Modal sosial tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga membentuk dasar untuk kehidupan sosial yang harmonis, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui pemahaman dan penerapan konsep dasar modal sosial, masyarakat dapat membangun hubungan yang positif, memperkuat keterlibatan sosial, dan meningkatkan kualitas hidup bersama..
2.5. Tujuan Modal Sosial
Modal sosial menurut Fukuyama memiliki dimensi yang luas menyangkut segala sesuatu yang membuat masyarakat bersekutu untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kebersamaan, dan di dalamnya diikat oleh nilainilai dan norma-norma yang tumbuh dan dipatuhi. Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri. Manusia membutuhkan manusia lain untuk bekerjasama. Di tengah relasi tersebut akan muncul peran modal sosial. Modal sosial dalam studi sosiologi klasik bersumber dari
(a) nilai introjeksi,
(b) transaksi resiprositas,
(c) Ikatan solidaritas dan
(d) kepercayaan (trust).
Lebih lanjut Fukuyama mengatakan jika rasa saling percaya (trust) merupakan elemen inti dari modal sosial (social capital). Artinya, bila pembangunan dalam segala aspek ingin berhasil, maka pembangunan tersebut harus didasari oleh adanya trust, dan selanjutnya pembangunan tersebut harus mampu mengkreasi sedemikian rupa sehingga trust terus terakumulasi. Bahwa kepercayaan dalam bisnis merupakan elemen mendasar dalam suatu kesuksesan bisnis. Selain itu bisnis membutuhkan interaksi sosial dan jaringan Di Indonesia, modal sosial menjadi bahan kajian yang menarik, mengingat besarnya potensi modal sosial di Indonesia. Selanjutnya, di luar sana, hadir pemahaman yang terus berkembang, ternyata modal sosial merupakan salah satu faktor penentu dalam pembangunan ekonomi. Menyikapi hal ini, Field mengemukakan bahwa gagasan sentral dari modal sosial adalah jaringan sosial merupakan aset yang bernilai.
Jaringan memberikan dasar bagi kohesi sosial karena mendorong orang bekerja sama satu sama lain dan tidak sekadar dengan orang yang mereka kenal secara langsung untuk memperoleh manfaat timbal balik.Seperti halnya modal lainnya, modal sosial juga produktif, membuat suatu tujuan akhir menjadi mungkin untuk dicapai. Tujuan tersebut tidak akan tercapai bila modal ini tidak ada. Lebih rinci menurut Putnam manfaat modal sosial antara lain: pertama, memungkinkan masyarakat memecahkan masalah-masalah bersama dengan mudah. Kedua, menumbuhkan rasa saling percaya dalam hubungan sosial untuk mewujudkan kepentingan bersama. Ketiga, memungkinkan terciptanya jaringan kerja sama sehingga mudah mendapatkan informasi.Dengan demikian sesungguhya modal sosial dapat dimanfaatkan untuk membangun ekonomi sebuah komunitas. Dan komunitas mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Labuhan Ratu telah membuktikannya, betapa perekonomian dan taraf hidup keluarga dapat meningkat dengan adanya pasar rintisan TKI ini.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam makalah ini, telah dijelaskan dengan mendalam tentang peran ayat dan hadis dalam konteks modal sosial. Analisis terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mengungkapkan bagaimana ajaran agama Islam memberikan fondasi yang kuat untuk pengembangan modal sosial dalam masyarakat.
Ayat-ayat Al-Qur'an menyoroti pentingnya keadilan, kerjasama, dan saling pengertian antarindividu. Konsep ukhuwah islamiyah, atau persaudaraan dalam Islam, menjadi landasan utama untuk membangun modal sosial yang solid. Hadis-hadis Nabi memberikan petunjuk praktis dalam kehidupan sehari-hari, memperkuat nilai-nilai seperti kejujuran, amanah, dan tolong-menolong.
Selain itu, makalah ini menyoroti konsep amanah (kepercayaan) sebagai modal sosial yang mendasar. Ajaran agama Islam menegaskan bahwa kepercayaan merupakan pondasi utama dalam hubungan antarindividu dan masyarakat. Implikasinya terhadap pembangunan modal sosial adalah bahwa masyarakat yang dipenuhi dengan nilai-nilai amanah akan cenderung memiliki modal sosial yang tinggi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.
Selanjutnya, analisis makalah menggarisbawahi urgensi peran pemimpin dalam mengedepankan nilai-nilai Islam yang membangun modal sosial. Kepemimpinan yang adil, transparan, dan inklusif dapat merangsang pertumbuhan modal sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, makalah ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana ajaran agama Islam dapat menjadi pilar utama dalam pembentukan dan pengembangan modal sosial, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan masyarakat secara menyeluruh.
DAFTAR PUSTAKA
R.Rijanta. 2018. Modal sosial dalam manajemen bencana. Yogyakarta: Gadjah mada University.
James S. Coleman. 2017. Dasar - Dasar Teori Sosial (Edisi Revisi). Bandung: Nusamedia.
https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/sejarah-perbankan-syariah.aspx
https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx
https://www.rumah.com/panduan-properti/pasar-modal-syariah-48469
.jpg)
0 Komentar