Ad Code

Responsive Advertisement

MAKALAH: NEGARA DAN BANGSA

 

       A.     PENDAHULUAN

Sebagai makhluk sosial,setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu.sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat.masyarakat masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras,suku,watak dan agama akan berkumpul bersama dalam suatu tempat akan membentuk suatu bangsa.

            Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut Negara. Dalam Negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk seperti penjelasan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu Negara.

Dan bangsa  adalah sekelompok orang yang berpikiran sama yang berbagi takdir yang sama, tinggal di daerah tertentu, beberapa budaya yang sama, dan mitos nenek moyang yang sama. Kata state berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Status (Latin), yang berarti menempatkan, menempatkan atau membuat berdiri. Kata negara yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, Negara atau nagari, yang berarti wilayah, kota atau penguasa.

Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang berjudul “ Negara dan Bangsa”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang  Negara dan bangsa.

 

 

 

 

B. PEMBAHASAN

1.      Pengertian Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.

Selain itu, menurut Muh Nur El Ibrahimi mengenai pengertian negara terbagi menjadi tiga, yang dikutip dari buku “Bentuk Negara dan Pemerintahan RI”, terdiri dari:

·         Sebuah bentuk organisasi yang ada pada baik satu kelompok maupun beberapa kelompok individu yang tinggal bersama atau mendiami suatu wilayah tertentu. Selain itu, mereka juga mengakui adanya suatu pemerintahan di dalam sebuah negara yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada.

·         Sebuah perserikatan yang menjalankan sebuah pemerintahan melalui hukum yang sifatnya mengikat masyarakat yang ada di dalamnya melalui kekuasaan untuk memaksa para masyarakat yang ada di dalam suatu wilayah tertentu serta membedakannya dengan kondisi masyarakat yang berada di luar wilayah tersebut untuk menciptakan ketertiban sosial.

·         Sebuah asosiasi yang melaksanakan penertiban di dalam sebuah kelompok masyarakat maupun wilayah tertentu yang berdasarkan dengan sistem hukum yang sudah disahkan dan diselenggarakan oleh sistem pemerintah yang ada.

 

2.      Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur negara Indonesia adalah adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan negara lain.

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Negara terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkaitan. Unsur terbentuknya negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Sekarang ini jumlah negara yang diakui dunia ada 195. Negara yang diakui dunia ini memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda dengan negara lain.

Berikut ini unsur-unsur Negara terbagi menjadiempat, yaitu:

1.    Rakyat

Indonesia memiliki rakyat yang tinggal dalam wilayah. Rakyat Indonesia ini terdiri dari warga negara dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang, misalnya dalam bidang politik, pendidikan, hukum, dan masih banyak lagi. Warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat.

2.    Wilayah

UUD Negara RI tahun 1945, pasal 25A menjelaskan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Dari penjelasan diatas, Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Pasal diatas menjelaskan Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki daratan dan laut.

3.    Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pemerintah juga menjadi lembaga yang menjalankan pemerintahan negara. Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Bunyi pasal tersebut menjelaskan negara menjalankan prinsip kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui pemilu.

4.    Pengakuan dari Negara Lain

Negara Indonesia diakui oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain artinya Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain. Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain. Mengutip dari kemdikbud.go.id, pengakuan negara lain dibagi menjadi 2 yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan negara baru yang memiliki unsur konstitutif. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan Negara baru sesuai hokum internasional.

 

3.      Sifat-sifat Negara

Dari definisi yang telah dikemukakan, para ilmuwan politik kemudian memerinci lebih jauh sifat-sifat negara yang terdiri dari tiga hal:

Pertama, Sifat Memaksa. Karena negara adalah satu-satunya entitas yang secara legal berhak memaksakan kehendak hingga ke paksaan bersikap fisik, sudak sewajarnya sifat pertama negara adalah memaksa. Misalnya memungut pajak dan memberikan denda bagi yang tidak membayar.

Kedua, Sifat Monopoli. Masih berkaitan dengan sifatnya yang pertama, negara memiliki hak untuk melakukan monopoli terhadap warga negaranya. Misalnya negara menetapkan tujuan tertentu dalam pencapaian sistem politiknya atau tujuan negaranya, atau bahkan ideologi yang dianut oleh sistem poltiik tersebut, negara berhak memonopoli aliran ideologi apa yang diperkenankan dan tidak bagi Parpol, Ormas atau masyarakat secara umum.

Ketiga, Sifat mencakup semua (all ­encompassing, all­embracing).  Ketika suatu perundang-undangan ditetapkan, maka harus berlaku kepada semua orang tanpa pandang bulu. Artinya setiap orang yang berstatus sebagai bagian dari warga negara suatu negara harus pula terkena aturan yang berlaku tersebut.

Misal membayar pajak, maka semua orang, baik orang biasa maupun pejabat, selama dia warga negara dan beroperasi di negara tersebut, maka terkena hukum yang berlaku.

4.      Fungsi dan tujuan Negara menurut UUD 1945

Negara Indonesia memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya

2. Memajukan kesejahteraan umum

 

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Tujuan negara juga tercermin dalam dasar negara Pancasila terutama pada sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila kelima (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

 

Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus yang menganut Teori Teokratis menyebutkan bahwa tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram namun tetap taat kepada Tuhan supaya tetap berada dalam lindungannya, Sedangkan menurut Krabbe dengan teori negara hukumnya, menyatakan bahwa negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum yang berdasar dan berpedoman pada hukum.

Indonesia sebagai negara juga memiliki fungsi negaranya sendiri, di antaranya adalah:

o   Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

o   Menegakkan keadilan

o   Melaksanakan ketertiban dan pertahanan

Tujuan bersama sebuah negara bisa terwujud jika kondisi kondusif dan jauh dari konflik.

Hal ini memerlukan peran negara sebagai stabilitator dan penjamin terciptanya ketertiban sosial. Fungsi ini dijalankan oleh adanya Kepolisian negara dan Polisi Pamong Praja.Selain ketertiban, negara juga memegang peranan penting dalam menjaga pertahanan kedaulatan negara.Negara dilengkapi dengan pasukan dan alat pertahanan yang memadai untuk menghadapi serangan dari luar.Fungsi pertahanan negara dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).Itulah uraian lengkap tentang tujuan dan fungsi negara Indonesia yang bertolak dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 yang dirancang oleh para pendahulu bangsa ini.Kita sebagai anak bangsa berkewajiban untuk turut menjaga warisan Bangsa dan menjaga persatuan tetap terjalin dengan erat dan harmonis, agar Indonesia bisa terus berjaya di masa depan.

C.     PENUTUP

1.      KESIMPULAN

Setelah pembahasan yang sudah saya paparkan diatas dapat kita simpulkan bahwasanya  bangsa dan Negara merupakan suatu rakyat yang berada dalam Negara tersebut,,karena bangsa itu merupakan gabungan dari rakyat sedangkan,Negara merupakan tempat adanya sebuah bangsa tersebut. Sebagaimana yang telah dibahas juga diatas bahwasanya rakyat adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam membangun Negara. Tanpa rakyat maka Negara tidak bisa dicipta atau dibangun.

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar