A.
PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial,setiap manusia
mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya,
serta mendiami suatu daerah tertentu.sekelompok manusia yang hidup bersama
disebut masyarakat.masyarakat masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal
ras,suku,watak dan agama akan berkumpul bersama dalam suatu tempat akan
membentuk suatu bangsa.
Tempat
dari suatu bangsa itu tinggal disebut Negara. Dalam Negara itu juga, perilaku
suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk seperti
penjelasan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena
perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar
masyarakat dalam bangsa pada suatu Negara.
Dan bangsa
adalah sekelompok orang yang berpikiran sama yang berbagi takdir yang
sama, tinggal di daerah tertentu, beberapa budaya yang sama, dan mitos nenek
moyang yang sama. Kata state berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Status (Latin), yang berarti menempatkan,
menempatkan atau membuat berdiri. Kata negara yang digunakan di Indonesia
berasal dari bahasa Sansekerta, Negara atau nagari, yang berarti wilayah, kota
atau penguasa.
Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang
berjudul “ Negara dan Bangsa”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa
memahami tentang Negara dan bangsa.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI,
kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah
organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi
secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan
sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu
yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki
kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai
oleh suatu wilayah tersebut.
Selain itu,
menurut Muh Nur El Ibrahimi mengenai pengertian negara terbagi menjadi tiga,
yang dikutip dari buku “Bentuk Negara dan Pemerintahan RI”, terdiri dari:
·
Sebuah bentuk
organisasi yang ada pada baik satu kelompok maupun beberapa kelompok individu
yang tinggal bersama atau mendiami suatu wilayah tertentu. Selain itu, mereka
juga mengakui adanya suatu pemerintahan di dalam sebuah negara yang bertugas
untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok maupun beberapa
kelompok individu yang ada.
·
Sebuah perserikatan
yang menjalankan sebuah pemerintahan melalui hukum yang sifatnya mengikat
masyarakat yang ada di dalamnya melalui kekuasaan untuk memaksa para masyarakat
yang ada di dalam suatu wilayah tertentu serta membedakannya dengan kondisi
masyarakat yang berada di luar wilayah tersebut untuk menciptakan ketertiban
sosial.
·
Sebuah asosiasi yang
melaksanakan penertiban di dalam sebuah kelompok masyarakat maupun wilayah
tertentu yang berdasarkan dengan sistem hukum yang sudah disahkan dan
diselenggarakan oleh sistem pemerintah yang ada.
2.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur negara
Indonesia adalah adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan
pengakuan negara lain.
Indonesia adalah negara
kesatuan berbentuk republik. Negara terbentuk dari beberapa unsur yang saling
berkaitan. Unsur terbentuknya negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintah
yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Sekarang ini jumlah negara yang
diakui dunia ada 195. Negara yang diakui dunia ini memiliki bentuk pemerintahan
yang berbeda dengan negara lain.
Berikut ini unsur-unsur
Negara terbagi menjadiempat, yaitu:
1.
Rakyat
Indonesia memiliki rakyat yang tinggal dalam
wilayah. Rakyat Indonesia ini terdiri dari warga negara dan warga negara asing
yang tinggal di Indonesia. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai
bidang, misalnya dalam bidang politik, pendidikan, hukum, dan masih banyak
lagi. Warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat.
2.
Wilayah
UUD Negara RI tahun 1945, pasal 25A menjelaskan
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang. Dari penjelasan diatas, Indonesia memiliki wilayah untuk
tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini juga digunakan untuk penyelenggaraan
pemerintah. Pasal diatas menjelaskan Indonesia adalah negara kepulauan yang
memiliki daratan dan laut.
3.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga
yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pemerintah juga menjadi
lembaga yang menjalankan pemerintahan negara. Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 1
ayat 1 berbunyi, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Bunyi pasal tersebut menjelaskan negara menjalankan prinsip
kedaulatan rakyat yang dilakukan melalui pemilu.
4.
Pengakuan dari Negara
Lain
Negara Indonesia diakui oleh negara lain.
Pengakuan dari negara lain artinya Indonesia mempunyai kedudukan yang sama
dengan negara lain. Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara
lain. Mengutip dari kemdikbud.go.id, pengakuan negara lain dibagi menjadi 2
yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan
negara baru yang memiliki unsur konstitutif. Sedangkan pengakuan de jure adalah
pengakuan Negara baru sesuai hokum internasional.
3.
Sifat-sifat Negara
Dari definisi yang telah dikemukakan, para
ilmuwan politik kemudian memerinci lebih jauh sifat-sifat negara yang terdiri
dari tiga hal:
Pertama, Sifat Memaksa. Karena
negara adalah satu-satunya entitas yang secara legal berhak memaksakan kehendak
hingga ke paksaan bersikap fisik, sudak sewajarnya sifat pertama negara adalah
memaksa. Misalnya memungut pajak dan memberikan denda bagi yang tidak membayar.
Kedua, Sifat Monopoli. Masih
berkaitan dengan sifatnya yang pertama, negara memiliki hak untuk melakukan
monopoli terhadap warga negaranya. Misalnya negara menetapkan tujuan tertentu
dalam pencapaian sistem politiknya atau tujuan negaranya, atau bahkan ideologi
yang dianut oleh sistem poltiik tersebut, negara berhak memonopoli aliran ideologi
apa yang diperkenankan dan tidak bagi Parpol, Ormas atau masyarakat secara
umum.
Ketiga, Sifat mencakup semua (all encompassing,
allembracing). Ketika suatu
perundang-undangan ditetapkan, maka harus berlaku kepada semua orang tanpa
pandang bulu. Artinya setiap orang yang berstatus sebagai bagian dari warga
negara suatu negara harus pula terkena aturan yang berlaku tersebut.
Misal membayar pajak, maka semua orang, baik
orang biasa maupun pejabat, selama dia warga negara dan beroperasi di negara
tersebut, maka terkena hukum yang berlaku.
4. Fungsi dan tujuan Negara menurut UUD 1945
Negara Indonesia
memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darahnya
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara juga tercermin dalam dasar
negara Pancasila terutama pada sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
dan sila kelima (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus yang
menganut Teori Teokratis menyebutkan bahwa tujuan negara adalah mencapai
penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram namun tetap taat kepada Tuhan
supaya tetap berada dalam lindungannya, Sedangkan menurut Krabbe dengan teori
negara hukumnya, menyatakan bahwa negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban
hukum yang berdasar dan berpedoman pada hukum.
Indonesia sebagai negara juga memiliki fungsi
negaranya sendiri, di antaranya adalah:
o
Mengupayakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
o
Menegakkan keadilan
o
Melaksanakan
ketertiban dan pertahanan
Tujuan bersama sebuah negara bisa terwujud
jika kondisi kondusif dan jauh dari konflik.
Hal
ini memerlukan peran negara sebagai stabilitator dan penjamin terciptanya
ketertiban sosial. Fungsi ini dijalankan oleh adanya Kepolisian negara dan
Polisi Pamong Praja.Selain ketertiban, negara juga memegang peranan penting
dalam menjaga pertahanan kedaulatan negara.Negara dilengkapi dengan pasukan dan
alat pertahanan yang memadai untuk menghadapi serangan dari luar.Fungsi
pertahanan negara dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).Itulah
uraian lengkap tentang tujuan dan fungsi negara Indonesia yang bertolak dari
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 yang dirancang oleh para pendahulu
bangsa ini.Kita sebagai anak bangsa berkewajiban untuk turut menjaga warisan
Bangsa dan menjaga persatuan tetap terjalin dengan erat dan harmonis, agar
Indonesia bisa terus berjaya di masa depan.
C.
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Setelah pembahasan yang sudah saya paparkan
diatas dapat kita simpulkan bahwasanya bangsa dan Negara merupakan suatu rakyat yang
berada dalam Negara tersebut,,karena bangsa itu merupakan gabungan dari rakyat sedangkan,Negara
merupakan tempat adanya sebuah bangsa tersebut. Sebagaimana yang telah dibahas
juga diatas bahwasanya rakyat adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam
membangun Negara. Tanpa rakyat maka Negara tidak bisa dicipta atau dibangun.
0 Komentar