Ad Code

Responsive Advertisement

MAKALAH: MUHKAM DAN MUTASYABIH

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Mengenai ayat muhkamat dan mutasyabihat, dalam Al-Qur’an telah diterangkan bahwa Allah SWT berfirman bahwasanya, “Sebagian Al-Qur’an ini terdapat ayat-ayat muhkamat dan sebagian lagi mutasyabihat”. (QS. Ali Imran [3]: 7). Ayat muhkamat dipahami sebagai yang jelas dan nyata, tanpa memerlukan takwil, sementara ayat mutasyabihat dipahami sebagai ayat yang samar sehingga masih membutuhkan takwil. Berbeda dengan tafsir, takwil menurut alQatthan adalah menerjemahkan ayat sesuai dengan keasliannya, sementara tafsir menerangkan kembali ayat ayat yang sudah jelas aturan hukumnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ayat mutasyabihat tidak boleh ditakwilkan kecuali berdasarkan dalil yang jelas.

 

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat diketahui bahwa rumusan masalah dari makalah ini sebagai berikut:

1.      Menjelaskan maksud dari Muhkam dan Mutashabih

2.      Memahami karakterristik dari muhkam dan mutashabih

3.      Sikap  para ulama mengenai muhkam dan mutashabih

4.      Sebab-sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Quran

5.      Contoh ayat muhkam dan mutasyabihat

6.      Hikmah adanya ayat muhkam dan mutashabih

 

C.    Tujuan Penulisan

     Adapun tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan. Guna agar kami khususnya dan seluruh mahasiswa pada umumnya mampu memahami pengertian muhkam dan mutashabih, Proses turunnya Al-Qur’an dan Hikmah di turunkan Al-Qur’an secara berangsur-angsur.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Muhkam Mutasyabih

Muhkam berasal dari kata ihkam yang secara bahasa berarti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan dan pencegahan. Mutasyabih berasal dari kata tasyabuh secara etimologis berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal.

Sedangkan secara terminologi, pengertian muhkam dan mutasyabih terdapat beragam redaksi dan ungkapan yang ditampilkan dikalangan para ulama’ baik mutaqaddimin maupun muta’akhkhirin, antara lain sebagai berikut :

1.      Al-Mawardi mengemukakan pendapatnya bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maknanya dapat dipahami akal, seperti bilangan shalat, kekhususan bulan Ramadhan untuk pelaksanaan puasa wajib, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebaliknya.

2.       Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang dapat berdiri sendiri (dalam pemaknaannya), sedangkan ayat-ayat mutasyabih bergantung pada ayat lain.

3.       Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya segera dapat diketahui tanpa penakwilan, sedangkan ayat-ayat mutasyabih memerlukan penakwilan untuk mengetahui maksudnya.

4.       Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang lafal-lafalnya tidak berulang-ulang, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebaliknya.

5.       Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang berbicara tentang kefardhuan, ancaman, dan janji, sedangkan ayat-ayat mutasyabih berbicara tentang kisah-kisah dan perumpamaan-perumpamaan.

6.       Ibn Abi Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib dari Ibn ‘Abbas yang mengatakan bahwa ayat - ayat muhkam adalah ayat yang menghapus (nasikh), berbicara tentang halal-haram, ketentuan-ketentuan (hudud), kefardhuan, serta yang harus di imani dan di amalkan. Adapun ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang menghapus (mansukh), yang berbicara tentang perumpamaan-perumpamaan (amtsal), sumpah (aqsam), dan yang harus diimani, tetapi tidak harus di amalkan.

7.       Ulama golongan ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah mengatakan, muhkam adalah lafal yang diketahui maksudnya, baik karena sudah jelas maknanya maupun karena ditakwilkan. Sedangkan mutasyabih adalah lafal yang maksud dan maknanya hanya diketahui oleh Allah SWT., dan tidak dapat diketahui manusia, seperti saat akan terjadi hari kiamat, maksud dari akan keluarnya jenis binatang melata yang akan berbicara kepada manusia menjelang hari kiamat, makna dari huruf-huruf muqaththa’ah, keluarnya dajjal.

8.       Mayoritas ulama ahl al-Fiqh mengemukakan, muhkam ialah lafal yang tidak dapat ditakwilkan kecuali hanya satu dari segi makna saja. Mutasyabih ialah lafal yang artinya dapat ditakwilkan kedalam beberapa segi karena masih terdapat kesamaran, seperti masalah surga, dan lain sebagainya.

9.      Ulama kalangan Hanafiyah menandaskan, muhkam ialah lafal yang jelas petunjuknya dan tidak mungkin telah dinasakh. Sedangkan mutasyabih ialah lafal yang sama maksud petunjuknya sehingga tidak terjangkau oleh akal pikiran manusia atau pun tidak tercantum dalam dalil-dalil nash, sebab ia termasuk hal-hal yang hanya diketahui oleh Allah S.W.T, seperti masalah - masalah ekskatalogi, dan lain lain.[1]

 

 

1.      Mengetahui Jenis Jenis Muhkam Mutasyabih

   Muhkam dan Mutasyabih masing-masing dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu

1)Muhkam

Muhkam li dzatihi, yaitu muhkam yang semata-mata karena arti yangditunjukinya itu tidak mungkin dapat dimansukhkan. Misalnya adalahkeharusan beribadah hanya kepada Allah subhanahu wa ta`ala sematadan berbuat baik kepada kedua orang tua, sebagaimana yangdiperintahkan oleh Allah dalam surat al-isra` ayat 23:

 وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.”

 b. Muhkam li ghairihi

Muhkam li ghairihi, adalah ayat-ayat yang belum dinasakh pada zamanRasulullah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Baazdawi dalam Kasyfal-Asrar yang dikutip oleh al-`Aks, “ yang tidak dinasakh sehinggaterputusnya wahyu dan Nabi telah wafat, maka ini dinamakan muhkamli ghairihi, jenis ini mencakup al-dzahir, al-nash, al-mufassar, dan al-muhkam”, karena masing-masing belum terkena nasakh hinggamuhkam yang disebabkan oleh terputusnya kemungkinan adanyanasakh. Artinya dianggap muhkam ini karena suatu lafadz yangmenunjukkan atas keabadian berlakunya, sehingga tidak dapatdimansukhkan, atau muhkam karena faktor luar bila tidak dapatnyalafadz itu dinasakh bukan karena nash atau teks nya itu sendiri tetapikarena tidak ada nash yang menasakhnya.  Contohnya yakni muhkam yang terdapat pada Q.S An-Nur [24]: 4;

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik(berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, makaderalah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terimakesaksian mereka untuk selama-lamanya.”

Ayat ini menjelaskan bahwa tidak dapat menerima kesaksian orangyang berbuat jarimah qodzaf untuk selama-lamanya karena pada ayattersebut disertai lafadz `abadan (selama-lamanya). Ketentuan tentanglafadz muhkam bila menyangkut hukum, yakni wajib. Juga tidak puladipahami dari lafadz tersebut melalui alternatif lain, serta tidak mungkin pula dinasakh oleh dalil yang lain.

2)Mutasyabih

a.       Mutasyabih ayat yang terdapat dalam lafadz huruf berupa huruf-huruf pada permulaan beberapa surah dalam Al-Qur`an.

b.      Mutasyabih yang terdapat dalam mafhum ayat seperti yang terdapat pada ayat-ayat yang berbicara tentang sifat-sifat Allah.

 

 

2.      Sikap  Para Ulama Mengenai Muhkam Dan Mutashabih

 

Para ulama’ berbeda pendapat tentang apakah arti ayat-ayat muhkam atau mutasyabih. Shubhi as-Shalih membedakan pendapat ulama kedalam dua mazhab :

1)   Mazhab Salaf

Mazhab Salaf yaitu orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat Mutasyabihat itu dan menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri. Mereka mensucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil ini bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan al-Qur’an serta menyerahkan urusan mengetahui hakikatnya kepada Allah itu sendiri.

 

2)    Mazhab Khalaf

Mazhab Khalaf yaitu Ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang lain dengan zat Allah. karena itu mereka disebut pula Muawwilah atau mazhab Takwil. Mereka memaknakan istiwa‘ dengan ketinggian yang abstrak, berupa pengendalian Allah terhadap Alam ini tanpa merasa kepayahan.

Disamping kedua mazhab ini, masih ada pendapat ketiga sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Suyuti bahwa Ibn Daqiq al-‘id mengemukakan pendapat yang menengahi kedua mazhab di atas. Beliau berpendapat bahwa jika takwil itu dekat dari bahasa Arab maka tidak dipungkiri dan jika takwil itu jauh maka kita tidak memutuskannya. Kita meyakini maknanya menurut cara yang dimaksudkan serta mensucikan tuhan dari sesuatu yang tidak layak bagi-Nya.

Secara teoritis, pendapat-pendapat tersebut bisa dikompromikan, dan secara praktis penerapan mazhab Khalaf lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan intelektual yang semakin hari semakin berkembang dan kritis. Sebaliknya, mazhab Salaf tepat sesuai bagi masyarakat yang secara intelektual tidak menuntut penakwilan ayat-ayat Mutasyabihat. Bahkan, yang demikian lebih menenangkan keyakinan mereka terhadap al-Qur’an.

 

 

3.      Sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Quran

Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i meringkas ada 3 sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Quran, yaitu :

1. Disebabkan oleh ketersembunyian pada lafal.

     Contohnya pada Q.S. Abasa [80]: 31

و فا كهة و أبًّامَتَاعًا لَّكُمْ وَلِاَنْعَامِكُمْۗ◌

Dan buah-buahan serta rumput-rumputan. (Semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu.”

     Lafal  أبٌّdisini mutsyabih karena ganjilnya dan jarangna digunakan. Kata أبّ diartikan rumput-rumputan berdasarkan pemahaman dari ayat berikutnya.

      2. Disebabkan oleh ketersembunyian pada makna.

     Terdapat pada ayat ayat mutasyabihat tentang sifat-sifat Allah Swt. Dan berita ghaib. Contohnya pada Q.S. Al-Fath [48]: 10.

....يد الله فوق أيديهم....

     ....tangan Allah di atas tangan mereka....

        3. Disebabkan oleh ketersembunyiaan pada makna dan lafal.

        Ditinjau dari segi kalimat, seperti umum dan khusus, misalnya uqtulul musyrikina, dari segi cara, seperti wujub dan nadb, nisalnya, fankhihu ma taba lakum minan nisa, dari segi waktu, seperti nasikh dan mansukh, misalnya, ittaqullah haqqa tuqatihi, dari segi tempat dan hal-hal lain yang turun di sana, atau dengan kata lain, hal hal yang berkaitan dengan adat istiadat jahiliyah, dan yang dahulu dilakukan bangsa Arab.[2]

4.      Contoh Ayat Muhkam  Dan Mutashabih

 

a)      Contoh ayat muhkamat:

Ø Q.S. al-Insyirah : 5-6

فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا◌إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا

  Sebab sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”

Ø Q.S. al-Lail : 13

وَاِنَّ لَنَا لَلْاٰخِرَةَ وَالْاُوْلٰىۗ

Sesungguhnya kepunyaan kami akhirat dan dunia”

Ø Q.S. al-Ikhlas : 4

وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ

“Dia tidak ada satupun yang menyerupai-Nya”

Ø Q.S. Thaha : 8

اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى

“(Dia) Allah, tidak ada Tuhan, Kecuali Dia. Bagi-Nya adabeberapa nama yang terbaik”

 

b)      Contoh ayat mutasyabihat:

Ø Q.S. ar-Rahman :27

وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ

“Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.”

Ø Q.S. al-Baqarah : 115

وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Kepunyaan Allah timur dan barat. Kemana kamu menghadap maka di sanalah kiblat (yang disukai) Allah. Sesungguhnya Allah Luas(karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”

Ø Q.S. Thaha : 5

اَلرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوٰى

“(Dia Maha pengasih, Bersemayam (berkuasa) di atas ‘arasy ( singgasana )”

Ø  Q.S. al-Fath : 10

….يَدُ اللّٰهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ….

“Tangan Allah di atas tangan mereka”

 

 

5.      Hikmah Adanya Ayat Muhkam Dan Mutashabih

 

1)  Menjadi rahmat bagi manusia, khususnya orang kemampuan bahasa Arabnya lemah. Dengan adanya ayat-ayat muhkam yang sudah jelas arti maksudnya, sangat besar arti dan faedahnya bagi mereka.

 2) Memudahkan bagi manusia mengetahui arti dan maksudnya. Juga memudahkan bagi mereka dalam menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajara-ajarannya.

 3) Mendorong umat untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, karena lafal ayat-ayatnya telah mudah diketahui, gampang dipahami, dan jelas pula untuk diamalkan.

4) Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isi ajarannya, karena lafal ayat-ayat dengan sendirinya sudah dapat menjelaskan arti maksudnya, tidak harus menuggu penafsiran atau penjelasan dari lafal ayat atau surah yang lain

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

       Muhkam berasal dari kata ihkam yang secara bahasa berarti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan dan pencegahan. Mutasyabih berasal dari kata tasyabuh secara etimologis berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal. Sedangkan secara terminologi, pengertian muhkam dan mutasyabih terdapat beragam redaksi dan ungkapan yang ditampilkan dikalangan para ulama’ baik mutaqaddimin maupun muta’akhkhirin.

          Muhkam dan Mutasyabih masing-masing dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu Muhkam li dzatihi dan muhkam li ghairihi. Kemudian ada Mutasyabih ayat yang terdapat dalam lafadz huruf berupa huruf-huruf pada permulaan beberapa surah dalam Al-Qur`an dan Mutasyabih yang terdapat dalam mafhum ayat seperti yang terdapat pada ayat-ayat yang berbicara tentang sifat-sifat Allah.

          Terjadinya ayat muhkam dan mutasyabih disebabkan oleh tiga hal yaitu ketersembunyian pada lafal, ketersembunyian pada makna, dan ketersembunyiaan pada makna dan lafal.

Shubhi as-Shalih membedakan pendapat ulama tentang makna dari ayat-ayat muhkam dan mutasyabih  kedalam dua mazhab, yaitu mazhab salafi dan mazhab khalaf, Seperti yang telah diterangkan oleh pemakalah diatas.

Dan tentunya ada hikmah dari adanya ayat muhkam dan mutasyabh ini salah satu-nya adalah  memudahkan bagi mereka dalam menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya, mendorong umat untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran.

 

 


 

DAFTAR PUSAKA

Ajahari, M.Ag., ULUMUL QUR’AN (ILMU ILMU AL QUR’AN), Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2018.

Muhammad Rana. 2016. “MUHKAM DAN MUTASYABIHAThttps://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/files_dosen/modul/Pertemuan_7070822.pdf, diakses pada 13 November 2022.

Dr.H. Badrudin, M.Ag., Ulumul Qur’an: Prinsip-Prinsip dadla Pengkajian Ilmu Tafsir Al-Qur’an (Serang: Puri Kartika Banjarsari, 2020), hlm. 123.

Alama Amelia. “(PDF) MAKALAH Muhkam Mutasyabih B” https://www.academia.edu/39262224/MAKALAH_Muhkam_Mutasyabih_B. diakses pada 20 November 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Ajahari, M.Ag., ULUMUL QUR’AN (ILMU ILMU AL QUR’AN), (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2018), hlm.121-122.

[2] Dr.H. Badrudin, M.Ag., Ulumul Qur’an: Prinsip-Prinsip dadla Pengkajian Ilmu Tafsir Al-Qur’an (Serang: Puri Kartika Banjarsari, 2020), hlm. 123.

Posting Komentar

0 Komentar