BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengenai ayat
muhkamat dan mutasyabihat, dalam Al-Qur’an telah diterangkan bahwa Allah SWT
berfirman bahwasanya, “Sebagian Al-Qur’an ini terdapat ayat-ayat muhkamat dan sebagian lagi
mutasyabihat”. (QS. Ali Imran [3]: 7). Ayat muhkamat dipahami sebagai yang
jelas dan nyata, tanpa memerlukan takwil, sementara ayat mutasyabihat dipahami
sebagai ayat yang samar sehingga masih membutuhkan takwil. Berbeda dengan
tafsir, takwil menurut alQatthan adalah menerjemahkan ayat sesuai dengan
keasliannya, sementara tafsir menerangkan kembali ayat ayat
yang sudah jelas aturan hukumnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ayat mutasyabihat tidak
boleh ditakwilkan kecuali berdasarkan dalil yang
jelas.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang diatas dapat diketahui bahwa rumusan masalah dari makalah ini sebagai
berikut:
1.
Menjelaskan maksud dari Muhkam dan Mutashabih
2.
Memahami karakterristik dari muhkam dan mutashabih
3.
Sikap para ulama mengenai
muhkam dan mutashabih
4.
Sebab-sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Quran
5.
Contoh ayat muhkam dan mutasyabihat
6.
Hikmah adanya ayat muhkam dan mutashabih
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan.
Guna agar kami khususnya dan seluruh mahasiswa pada umumnya mampu memahami
pengertian muhkam dan mutashabih, Proses turunnya Al-Qur’an dan Hikmah di
turunkan Al-Qur’an secara berangsur-angsur.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Muhkam Mutasyabih
Muhkam
berasal dari kata ihkam yang secara bahasa berarti kekukuhan, kesempurnaan,
keseksamaan dan pencegahan. Mutasyabih berasal dari kata tasyabuh secara
etimologis berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada
kesamaran antara dua hal.
Sedangkan
secara terminologi, pengertian muhkam dan mutasyabih terdapat beragam redaksi
dan ungkapan yang ditampilkan dikalangan para ulama’ baik mutaqaddimin maupun
muta’akhkhirin, antara lain sebagai berikut :
1.
Al-Mawardi mengemukakan
pendapatnya bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maknanya dapat dipahami
akal, seperti bilangan shalat, kekhususan bulan Ramadhan untuk pelaksanaan
puasa wajib, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebaliknya.
2.
Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang dapat
berdiri sendiri (dalam pemaknaannya), sedangkan ayat-ayat mutasyabih bergantung
pada ayat lain.
3.
Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya
segera dapat diketahui tanpa penakwilan, sedangkan ayat-ayat mutasyabih
memerlukan penakwilan untuk mengetahui maksudnya.
4.
Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang
lafal-lafalnya tidak berulang-ulang, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebaliknya.
5.
Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang berbicara
tentang kefardhuan, ancaman, dan janji, sedangkan ayat-ayat mutasyabih
berbicara tentang kisah-kisah dan perumpamaan-perumpamaan.
6.
Ibn Abi Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari
‘Ali bin Abi Thalib dari Ibn ‘Abbas yang mengatakan bahwa ayat - ayat muhkam
adalah ayat yang menghapus (nasikh), berbicara tentang halal-haram,
ketentuan-ketentuan (hudud), kefardhuan, serta yang harus di imani dan di
amalkan. Adapun ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang menghapus (mansukh), yang
berbicara tentang perumpamaan-perumpamaan (amtsal), sumpah (aqsam), dan yang
harus diimani, tetapi tidak harus di amalkan.
7.
Ulama golongan ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
mengatakan, muhkam adalah lafal yang diketahui maksudnya, baik karena sudah
jelas maknanya maupun karena ditakwilkan. Sedangkan mutasyabih adalah lafal
yang maksud dan maknanya hanya diketahui oleh Allah SWT., dan tidak dapat
diketahui manusia, seperti saat akan terjadi hari kiamat, maksud dari akan
keluarnya jenis binatang melata yang akan berbicara kepada manusia menjelang
hari kiamat, makna dari huruf-huruf muqaththa’ah, keluarnya dajjal.
8.
Mayoritas ulama ahl al-Fiqh mengemukakan, muhkam
ialah lafal yang tidak dapat ditakwilkan kecuali hanya satu dari segi makna
saja. Mutasyabih ialah lafal yang artinya dapat ditakwilkan kedalam beberapa
segi karena masih terdapat kesamaran, seperti masalah surga, dan lain
sebagainya.
9.
Ulama kalangan Hanafiyah
menandaskan, muhkam ialah lafal yang jelas petunjuknya dan tidak mungkin telah
dinasakh. Sedangkan mutasyabih ialah lafal yang sama maksud petunjuknya
sehingga tidak terjangkau oleh akal pikiran manusia atau pun tidak tercantum
dalam dalil-dalil nash, sebab ia termasuk hal-hal yang hanya diketahui oleh
Allah S.W.T, seperti masalah - masalah ekskatalogi, dan lain lain.[1]
1.
Mengetahui
Jenis Jenis Muhkam Mutasyabih
Muhkam
dan Mutasyabih masing-masing dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu
1)Muhkam
Muhkam li dzatihi, yaitu muhkam
yang semata-mata karena arti yangditunjukinya itu tidak mungkin dapat
dimansukhkan. Misalnya adalahkeharusan beribadah hanya kepada Allah subhanahu
wa ta`ala sematadan berbuat baik kepada kedua orang tua, sebagaimana
yangdiperintahkan oleh Allah dalam surat al-isra` ayat 23:
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ
اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ
اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا
وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan
supaya kamu jangan
menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu
dengan sebaik-baiknya.”
b. Muhkam li ghairihi
Muhkam li ghairihi, adalah ayat-ayat yang belum
dinasakh pada zamanRasulullah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Baazdawi dalam
Kasyfal-Asrar yang dikutip oleh al-`Aks, “ yang tidak dinasakh
sehinggaterputusnya wahyu dan Nabi telah wafat, maka ini dinamakan
muhkamli ghairihi, jenis ini mencakup al-dzahir, al-nash, al-mufassar, dan
al-muhkam”, karena masing-masing belum terkena nasakh hinggamuhkam yang
disebabkan oleh terputusnya kemungkinan adanyanasakh. Artinya dianggap muhkam
ini karena suatu lafadz yangmenunjukkan atas keabadian berlakunya, sehingga
tidak dapatdimansukhkan, atau muhkam karena faktor luar bila tidak
dapatnyalafadz itu dinasakh bukan karena nash atau teks nya itu sendiri
tetapikarena tidak ada nash yang menasakhnya. Contohnya
yakni muhkam yang terdapat pada Q.S An-Nur [24]:
4;
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ
شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ
شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang
baik(berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, makaderalah
mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terimakesaksian mereka untuk
selama-lamanya.”
Ayat
ini menjelaskan bahwa tidak dapat menerima kesaksian orangyang berbuat jarimah
qodzaf untuk selama-lamanya karena pada ayattersebut disertai lafadz `abadan
(selama-lamanya). Ketentuan tentanglafadz muhkam bila menyangkut hukum, yakni
wajib. Juga tidak puladipahami dari lafadz tersebut melalui alternatif lain,
serta tidak mungkin pula dinasakh oleh dalil yang lain.
2)Mutasyabih
a.
Mutasyabih
ayat yang terdapat dalam lafadz huruf berupa huruf-huruf pada permulaan
beberapa surah dalam Al-Qur`an.
b.
Mutasyabih
yang terdapat dalam mafhum ayat seperti yang terdapat pada ayat-ayat yang
berbicara tentang sifat-sifat Allah.
2.
Sikap Para Ulama Mengenai
Muhkam Dan Mutashabih
Para
ulama’ berbeda pendapat tentang apakah arti ayat-ayat muhkam atau mutasyabih. Shubhi as-Shalih membedakan pendapat ulama kedalam dua mazhab :
1)
Mazhab Salaf
Mazhab Salaf
yaitu orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat Mutasyabihat itu dan
menyerahkan hakikatnya kepada Allah sendiri. Mereka mensucikan Allah dari
pengertian-pengertian lahir yang mustahil ini bagi Allah dan mengimaninya
sebagaimana yang diterangkan al-Qur’an serta menyerahkan urusan mengetahui
hakikatnya kepada Allah itu sendiri.
2)
Mazhab Khalaf
Mazhab Khalaf yaitu
Ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang
lain dengan zat Allah. karena itu mereka disebut pula Muawwilah atau mazhab
Takwil. Mereka memaknakan istiwa‘ dengan ketinggian yang abstrak, berupa
pengendalian Allah terhadap Alam ini tanpa merasa kepayahan.
Disamping kedua mazhab ini, masih ada pendapat ketiga sebagaimana
yang dikemukakan oleh Al-Suyuti bahwa Ibn Daqiq al-‘id mengemukakan pendapat
yang menengahi kedua mazhab di atas. Beliau berpendapat bahwa jika takwil itu
dekat dari bahasa Arab maka tidak dipungkiri dan jika takwil itu jauh maka kita
tidak memutuskannya. Kita meyakini maknanya menurut cara yang dimaksudkan serta
mensucikan tuhan dari sesuatu yang tidak layak bagi-Nya.
Secara teoritis, pendapat-pendapat tersebut bisa dikompromikan, dan
secara praktis penerapan mazhab Khalaf lebih dapat memenuhi tuntutan kebutuhan
intelektual yang semakin hari semakin berkembang dan kritis. Sebaliknya, mazhab
Salaf tepat sesuai bagi masyarakat yang secara intelektual tidak menuntut
penakwilan ayat-ayat Mutasyabihat. Bahkan, yang demikian lebih menenangkan
keyakinan mereka terhadap al-Qur’an.
3.
Sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Quran
Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i meringkas
ada 3 sebab terjadinya tasyabuh dalam Al-Quran, yaitu :
1. Disebabkan oleh ketersembunyian pada
lafal.
Contohnya
pada Q.S. Abasa [80]: 31
و فا كهة و أبًّا◌مَتَاعًا
لَّكُمْ وَلِاَنْعَامِكُمْۗ◌
“Dan buah-buahan serta rumput-rumputan. (Semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu.”
Lafal أبٌّdisini mutsyabih karena ganjilnya dan jarangna
digunakan. Kata أبّ diartikan rumput-rumputan berdasarkan
pemahaman dari ayat berikutnya.
2. Disebabkan oleh
ketersembunyian pada makna.
Terdapat pada ayat ayat mutasyabihat tentang sifat-sifat Allah
Swt. Dan berita ghaib. Contohnya pada Q.S. Al-Fath [48]: 10.
....يد الله فوق أيديهم....
“....tangan
Allah di atas tangan mereka....”
3.
Disebabkan oleh ketersembunyiaan pada makna dan lafal.
Ditinjau
dari segi kalimat, seperti umum dan khusus, misalnya uqtulul musyrikina, dari
segi cara, seperti wujub dan nadb, nisalnya, fankhihu ma taba lakum minan nisa,
dari segi waktu, seperti nasikh dan mansukh, misalnya, ittaqullah haqqa
tuqatihi, dari segi tempat dan hal-hal lain yang turun di sana, atau dengan
kata lain, hal hal yang berkaitan dengan adat istiadat jahiliyah, dan yang dahulu
dilakukan bangsa Arab.[2]
4.
Contoh Ayat Muhkam Dan Mutashabih
a)
Contoh ayat muhkamat:
Ø
Q.S. al-Insyirah : 5-6
فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ
يُسْرًا◌إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا
”Sebab sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,.
Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”
Ø
Q.S.
al-Lail : 13
وَاِنَّ لَنَا لَلْاٰخِرَةَ وَالْاُوْلٰىۗ
“Sesungguhnya kepunyaan kami akhirat dan dunia”
Ø
Q.S. al-Ikhlas : 4
وَلَمْ
يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ ࣖ
“Dia
tidak ada satupun yang menyerupai-Nya”
Ø Q.S. Thaha : 8
اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ لَهُ
الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى
“(Dia)
Allah, tidak ada Tuhan, Kecuali Dia. Bagi-Nya adabeberapa nama yang terbaik”
b) Contoh ayat mutasyabihat:
Ø Q.S. ar-Rahman :27
وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ
“Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang
mempunyai kebesaran dan kemuliaan.”
Ø Q.S. al-Baqarah : 115
وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا
فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Kepunyaan Allah timur dan barat. Kemana
kamu menghadap maka di sanalah kiblat (yang disukai) Allah. Sesungguhnya Allah
Luas(karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
Ø Q.S. Thaha : 5
اَلرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوٰى
“(Dia Maha pengasih, Bersemayam (berkuasa)
di atas ‘arasy ( singgasana )”
Ø
Q.S.
al-Fath : 10
….يَدُ
اللّٰهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْ….
“Tangan Allah di atas tangan mereka”
5.
Hikmah Adanya Ayat Muhkam Dan Mutashabih
1) Menjadi rahmat bagi manusia, khususnya orang
kemampuan bahasa Arabnya lemah. Dengan adanya ayat-ayat muhkam yang sudah jelas
arti maksudnya, sangat besar arti dan faedahnya bagi mereka.
2)
Memudahkan
bagi manusia mengetahui arti dan maksudnya. Juga memudahkan bagi mereka dalam
menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajara-ajarannya.
3) Mendorong umat untuk giat memahami,
menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, karena lafal ayat-ayatnya
telah mudah diketahui, gampang dipahami, dan jelas pula untuk diamalkan.
4)
Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isi ajarannya,
karena lafal ayat-ayat dengan sendirinya sudah dapat menjelaskan arti
maksudnya, tidak harus menuggu penafsiran atau penjelasan dari lafal ayat atau
surah yang lain
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Muhkam berasal dari kata ihkam yang secara bahasa
berarti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan dan pencegahan. Mutasyabih berasal
dari kata tasyabuh secara etimologis berarti keserupaan dan kesamaan yang
biasanya membawa kepada kesamaran antara dua hal. Sedangkan secara
terminologi, pengertian muhkam dan mutasyabih terdapat beragam redaksi dan
ungkapan yang ditampilkan dikalangan para ulama’ baik mutaqaddimin maupun
muta’akhkhirin.
Muhkam dan Mutasyabih
masing-masing dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu Muhkam li dzatihi dan muhkam li ghairihi. Kemudian ada Mutasyabih ayat yang terdapat dalam lafadz huruf
berupa huruf-huruf pada permulaan beberapa surah dalam Al-Qur`an dan Mutasyabih
yang terdapat dalam mafhum ayat seperti yang terdapat pada ayat-ayat yang
berbicara tentang sifat-sifat Allah.
Terjadinya ayat muhkam dan mutasyabih
disebabkan oleh tiga hal yaitu ketersembunyian pada lafal, ketersembunyian pada makna, dan ketersembunyiaan pada makna dan lafal.
Shubhi as-Shalih membedakan pendapat ulama tentang
makna dari ayat-ayat muhkam dan mutasyabih kedalam dua mazhab, yaitu
mazhab salafi dan mazhab khalaf, Seperti yang telah diterangkan oleh pemakalah
diatas.
Dan tentunya ada hikmah dari adanya ayat muhkam dan mutasyabh ini
salah satu-nya adalah memudahkan bagi mereka dalam menghayati makna
maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya, mendorong umat
untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran.
DAFTAR PUSAKA
Ajahari,
M.Ag., ULUMUL QUR’AN (ILMU ILMU AL QUR’AN), Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2018.
Muhammad Rana. 2016. “MUHKAM DAN MUTASYABIHAT” https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/files_dosen/modul/Pertemuan_7070822.pdf, diakses pada 13 November
2022.
Dr.H.
Badrudin, M.Ag., Ulumul Qur’an: Prinsip-Prinsip dadla Pengkajian Ilmu Tafsir
Al-Qur’an (Serang: Puri Kartika Banjarsari, 2020), hlm. 123.
Alama Amelia. “(PDF) MAKALAH Muhkam Mutasyabih B” https://www.academia.edu/39262224/MAKALAH_Muhkam_Mutasyabih_B. diakses pada 20
November 2022
[1] Ajahari, M.Ag., ULUMUL
QUR’AN (ILMU ILMU AL QUR’AN), (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2018),
hlm.121-122.
[2] Dr.H. Badrudin, M.Ag., Ulumul
Qur’an: Prinsip-Prinsip dadla Pengkajian Ilmu Tafsir Al-Qur’an (Serang: Puri
Kartika Banjarsari, 2020), hlm. 123.
0 Komentar